Rugikan Dealer di Sukabumi Rp2,89 M, Anggota DPRD Kota Bogor Jadi Tersangka

SUKABUMI — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan ambulans program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR Bank BRI dan Bank Mandiri memasuki babak baru.

Anggota DPRD Kota Bogor berinisial J, yang sebelumnya diberitakan masih berstatus terlapor, kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Perkembangan tersebut sekaligus menjadi lanjutan kasus yang sebelumnya diberitakan Sukabumiku.id dan terkait dengan PT Restu Mahkota Karya (PT RMK), dealer Suzuki di Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Kasus Ambulans CSR Seret Anggota DPRD Bogor, Dealer Mobil di Sukabumi Rugi Rp2,89 Miliar

Perusahaan tersebut sebelumnya mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp2,897 miliar dalam transaksi 13 unit ambulans.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Tersangkanya adalah seorang anggota dewan di Bogor. Saat ini prosesnya berada pada tahap penyidikan,” kata Hendra, dalam keterangannya Senin (5/10/2026).

Menurut Hendra, penyidik telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak-pihak terkait. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

Berawal dari Pengadaan Ambulans CSR

Perkara tersebut bermula dari kerja sama pengadaan ambulans melalui program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.

Dalam perkara ini, pelapor disebut merupakan pelaku usaha karoseri kendaraan yang memproduksi sejumlah unit ambulans. Kendaraan tersebut kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, pembayaran kepada pihak penyedia kendaraan disebut belum diselesaikan sehingga menimbulkan kerugian.

Baca Juga: 84 Sekolah Ramaikan Piala Ketua AFKOT Kota Sukabumi 2026, Ajang Berburu Bibit Futsal Muda

“Ini berasal dari program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri untuk pengadaan ambulans. Ambulans tersebut sudah diproduksi oleh karoseri dan sudah didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Hendra.

Sebelumnya, Kuasa hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, sebelumnya menyebut total kerugian perusahaan mencapai Rp2.897.500.000. Menurut pihak perusahaan, pembayaran kendaraan belum diterima meskipun 13 unit ambulans telah berada di yayasan penerima manfaat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PT RMK juga menyebut telah memegang STNK dan BPKB asli 13 unit ambulans tersebut karena kewajiban pembayaran kendaraan belum diselesaikan.

Polisi Pastikan Ambulans Tak Ditarik

Meski perkara masuk tahap penyidikan dan J telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memastikan ambulans yang telah digunakan masyarakat tidak akan ditarik.

Menurut Hendra, langkah yang dilakukan penyidik terhadap kendaraan tersebut berupa pendataan dan dokumentasi sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: 27 Warga Cikujang Sukabumi Alami Diare, Puskesmas Ambil Sampel untuk Cari Penyebab

“Bentuknya bukan penarikan, melainkan pendataan dan dokumentasi, bahwa kendaraan ini memang dibuat oleh karoseri tersebut dan kini digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang menggunakan ambulans tersebut tidak perlu khawatir. Kendaraan yang telah menjadi sarana pelayanan publik tetap dapat digunakan masyarakat.

The post Rugikan Dealer di Sukabumi Rp2,89 M, Anggota DPRD Kota Bogor Jadi Tersangka first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *