35 SPPG MBG di Kota dan Kabupaten Sukabumi Kena Suspen BGN, Ini Daftarnya!

SUKABUMI – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dikenai sanksi penghentian sementara operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari Badan Gizi Nasional (BGN), terdapat 35 SPPG di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam daftar pemberian sanksi suspen. Rinciannya, sebanyak 29 SPPG berada di Kabupaten Sukabumi dan 6 SPPG berada di Kota Sukabumi.

Penghentian sementara tersebut juga disertai dengan pencabutan seluruh hak operasional SPPG selama masa pemberlakuan sanksi.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Dalam surat tersebut, pemberian sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan risiko terhadap kelanjutan operasionalisasi SPPG.

Kebijakan itu menjadi bagian dari langkah pengawasan dan penegakan integritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.Sanksi tersebut juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63486 Tahun 2026.

Puluhan SPPG di Sukabumi Masuk Daftar SuspenUntuk wilayah Kota Sukabumi, data BGN mencantumkan sejumlah SPPG yang dikenai sanksi, di antaranya:
SPPG Warudoyong Sukarya 4
SPPG Warudoyong Sukakarya 02
SPPG Lembursitu 03
SPPG Gunungpuyuh 03
SPPG Cibeureum Limusnunggal 01

Sementara di wilayah Kabupaten Sukabumi, daftar yang diperoleh mencakup:

SPPG Bantargadung 02
SPPG Ciambar Munjul
SPPG Cibadak Karangtengah 05
SPPG Cikembar 02
SPPG Cisaat 04
SPPG Cisolok Cicadas
SPPG Parungseah
SPPG Cisolok Wanajaya 02
SPPG Gegerbitung 03
SPPG Gegerbitung 02
SPPG Jampangkulon Ciparay
SPPG Jampangtengah Padabeunghar
SPPG Nagrak Balekambang 03
SPPG Nagrak Selatan 04
SPPG Nagrak Selatan 02
SPPG Nyalindung Cisitu
SPPG Palabuhanratu Citepus 07
SPPG Palabuhanratu Citepus 08
SPPG Palabuhanratu 06
SPPG Parakansalak Sukakersa
SPPG Parungkuda Babakan Jaya
SPPG Parungkuda Pondok Kaso Landeuh 02
SPPG Purabaya 04
SPPG Sagaranten Hegarmanah 01
SPPG Simpenan Cidadap 03
SPPG Warnasari 02
SPPG Sukalarang Sukamaju 02
SPPG Sukaraja Selaawi

Penghentian sementara operasional puluhan SPPG tersebut berpotensi berdampak terhadap distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat MBG, terutama para pelajar yang selama ini mendapatkan layanan dari dapur-dapur SPPG tersebut.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.

BGN Pertimbangkan Risiko Operasional SPPG
Merujuk surat BGN tersebut, pemberian sanksi bukan sekadar penghentian administratif di tingkat daerah. BGN secara langsung menetapkan penghentian sementara operasional sekaligus pencabutan hak operasional terhadap SPPG yang masuk dalam daftar sanksi.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan risiko terhadap keberlanjutan operasionalisasi SPPG, sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan MBG.

Namun, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan lebih terperinci mengenai indikator atau temuan spesifik pada masing-masing SPPG yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut.
Hal tersebut penting untuk diketahui publik, mengingat penghentian puluhan dapur MBG secara langsung berkaitan dengan keberlangsungan distribusi makanan bergizi kepada masyarakat penerima manfaat.

Tim Sukabumiku.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Korwil BGN Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi, guna memperoleh penjelasan mengenai alasan masing-masing SPPG dikenai sanksi serta mekanisme yang harus ditempuh agar operasional dapat kembali berjalan.
Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh 35 SPPG tersebut telah benar-benar menghentikan kegiatan operasionalnya dan bagaimana skema pelayanan bagi penerima manfaat selama masa penghentian sementara.

Adapun data mengenai jumlah dan daftar SPPG yang dikenai sanksi dalam pemberitaan ini bersumber dari Badan Gizi Nasional (BGN), dengan rujukan utama Surat BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026 serta Keputusan Kepala BGN Nomor 63486 Tahun 2026.
Sumber: Badan Gizi Nasional (BGN).

Catatan redaksi: Data BGN menyebut terdapat 35 SPPG yang dikenai sanksi, terdiri dari 29 SPPG di Kabupaten Sukabumi dan 6 SPPG di Kota Sukabumi. Namun, daftar nama yang diterima redaksi dalam data tersebut berjumlah 33 unit. Redaksi masih melakukan verifikasi untuk memastikan dua unit lainnya yang termasuk dalam total 35 SPPG.

The post 35 SPPG MBG di Kota dan Kabupaten Sukabumi Kena Suspen BGN, Ini Daftarnya! first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *