Permudah Layanan Publik, DPMPTSP Siapkan Lapor dan Call Center

SUKABUMI — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuka sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun mendapatkan informasi terkait layanan perizinan.

Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan DPMPTSP, Fifik Ahmad Taufik, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Layanan Pengaduan dan Aspirasi Online Rakyat (Lapor). Selain itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan call center yang dapat digunakan sebagai sarana informasi maupun pengaduan.

Menurutnya, DPMPTSP telah menetapkan standar operasional untuk memberikan respons cepat terhadap setiap pengaduan yang masuk. Aduan masyarakat ditargetkan dapat ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.

“Sudah ditetapkan standar operasional respons cepat 1 x 24 jam, agar setiap aduan yang dilayangkan oleh masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Fifik.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pengaduan yang diterima DPMPTSP masih relatif sedikit. Salah satu pengaduan yang masuk berkaitan dengan pengecekan izin bangunan.

Setiap laporan yang diterima tidak hanya ditampung, tetapi akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dalam proses tersebut, DPMPTSP dapat melibatkan bidang maupun perangkat daerah terkait sesuai dengan substansi pengaduan.

“Sampai saat ini pengaduan baru sedikit, di antaranya pengecekan izin bangunan. Kalau ada pengaduan, kita tindaklanjuti langsung ke lapangan, dengan pendampingan dari bidang atau perangkat daerah terkait,” katanya.

Selain menangani pengaduan masyarakat, Bidang Informasi dan Pengaduan DPMPTSP juga memiliki sejumlah layanan lainnya. Di antaranya layanan data yang dibutuhkan oleh berbagai perangkat daerah serta layanan informasi bagi masyarakat.

Layanan informasi tersebut salah satunya diarahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kemudahan dalam proses pengurusan izin berusaha.

Dengan tersedianya berbagai kanal informasi dan pengaduan, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun mencari informasi mengenai prosedur pengurusan izin.

Keterbukaan kanal pengaduan juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan responsif dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun kendala yang mereka hadapi.

Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Jaelani, menilai keterbukaan akses pengaduan merupakan bagian penting dari pelayanan publik karena masyarakat membutuhkan saluran yang jelas ketika menghadapi persoalan dalam memperoleh layanan pemerintah.

“Yang terpenting bukan hanya menyediakan kanal pengaduan, tetapi memastikan setiap laporan benar-benar mendapatkan respons dan tindak lanjut yang jelas. Masyarakat juga perlu mengetahui ke mana harus mengadu dan bagaimana perkembangan aduannya,” kata Ikbal.

Menurutnya, komitmen respons cepat perlu dibarengi dengan keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sehingga masyarakat dapat melihat bahwa kanal pengaduan tersebut benar-benar berfungsi.

“Kalau masyarakat sudah diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan, maka tindak lanjutnya juga harus menjadi perhatian. Ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

The post Permudah Layanan Publik, DPMPTSP Siapkan Lapor dan Call Center first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *