Dua Target Operasi Antik Lodaya Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota 27,51 Gram Sabu Disita

SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Dua orang yang masuk dalam daftar target operasi (TO) diamankan polisi di dua lokasi berbeda.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

YS lebih dahulu diamankan polisi di rumahnya di wilayah Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Beberapa jam kemudian, polisi menangkap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 27,51 gram. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon seluler, satu alat kontrasepsi, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu saat diwawancarai wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Bayu mengatakan, sabu tersebut diduga akan kembali diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Keduanya mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.

Polisi juga masih mendalami pola transaksi yang digunakan dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Menurut Bayu, transaksi dilakukan dengan modus sistem tempel maupun berdasarkan arahan tertentu. Modus tersebut digunakan agar penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.

“Modus yang digunakan di antaranya dengan sistem tempel atau berdasarkan arahan tertentu. Ini dilakukan untuk meminimalisir transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan. Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota memburu dua orang lainnya yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua terduga pelaku.

Bayu menegaskan, pengungkapan tersebut tidak hanya menyasar pelaku di tingkat peredaran, tetapi juga ditujukan untuk membongkar mata rantai distribusi narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang memasok barang tersebut. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami berkomitmen meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkas Bayu.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan terhadap kedua terduga pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

The post Dua Target Operasi Antik Lodaya Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota 27,51 Gram Sabu Disita first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *