
SUKABUMI – Dua bidang tanah dan bangunan yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kini resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Aset dengan nilai hampir Rp1,94 miliar tersebut diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemkab Sukabumi dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu bersama Bupati Sukabumi H Asep Japar.
Baca Juga: 35 SPPG di Sukabumi Disuspensi, Ketua PWI Kota Sukabumi Desak BGN Transparan
Aset yang diserahkan memiliki luas keseluruhan sekitar 19.700 meter persegi. Sebelumnya, aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan aset menjadi bagian akhir dari rangkaian proses penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan pengadilan.
Menurutnya, setelah diserahkan kepada pemerintah daerah, aset tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai sekadar inventaris, tetapi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Asep Guntur.
KPK juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang saat ini masih dikelola KPK, termasuk kendaraan, sepanjang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Asep Guntur berharap aset yang telah diserahkan dapat dirawat serta dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: Dua Target Operasi Antik Lodaya Diciduk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota 27,51 Gram Sabu Disita
Selain penyerahan aset, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset.
Pemkab Sukabumi sekaligus meluncurkan Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK), sebuah sistem digital yang dikembangkan untuk memperkuat pengelolaan aset daerah.
Asep Guntur mengapresiasi langkah Pemkab Sukabumi dalam melakukan digitalisasi pengelolaan aset. Menurutnya, sistem berbasis digital dapat membuat proses penataan dan administrasi aset menjadi lebih efektif dibandingkan metode konvensional.
Digitalisasi juga dinilai dapat mengurangi risiko dokumen hilang, terselip, maupun berbagai kendala administrasi lainnya.
“Kami akan melakukan evaluasi ke depan terhadap aplikasi SIMPATIK sebagai produk Kabupaten Sukabumi, termasuk sejauh mana pelaksanaannya,” katanya.
Baca Juga: Total 151 Warga SMKN 1 Gunungguruh Alami Diare hingga Muntah, Diduga Keracunan MBG
Sementara itu, Bupati Sukabumi H Asep Japar menegaskan bahwa hibah aset dari KPK tidak boleh dipandang hanya sebagai tambahan daftar inventaris pemerintah daerah.
Menurutnya, aset tersebut merupakan amanah yang harus dikelola dengan tertib, transparan, akuntabel, dan efektif agar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Asep Japar.
Bupati menilai penyerahan BMN eks barang rampasan negara tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya KPK, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara melalui SIMPATIK, Pemkab Sukabumi berupaya memperkuat pendataan dan inventarisasi aset secara digital. Sistem tersebut diharapkan mampu memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal sehingga ke depan dapat dikelola menjadi lebih produktif.
“Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mendata, menginventarisasi, serta memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat menjadi lebih produktif,” tandasnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen dan sertifikat aset dari KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dengan penyerahan tersebut, aset yang sebelumnya berasal dari hasil pemulihan tindak pidana korupsi kini beralih menjadi aset pemerintah daerah yang diharapkan dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat Sukabumi.
The post Aset Rampasan KPK Senilai Rp1,94 Miliar Kembali ke Sukabumi, Bupati: Harus Jadi Aset yang Produktif first appeared on Sukabumi Ku.




