
INILAHSUKABUMI.COM – Rojab Asyari, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, menjadi sorotan setelah menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Keputusan tersebut diambil sebagai sikap pribadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Di balik aksinya tersebut, Rojab memiliki perjalanan panjang sebelum menduduki kursi pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Ia pernah berkarier sebagai jurnalis di sejumlah media, menjadi pengajar, hingga akhirnya terjun ke dunia politik.
Rojab menjelaskan, foto Gibran yang diturunkan hanya foto yang berada di ruang kerjanya. Foto tersebut kemudian dititipkan kepada sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Ia menyebut langkah itu bersifat sementara dan merupakan sikap moral pribadinya. Menurut Rojab, foto Gibran masih mungkin dipasang kembali apabila terdapat fakta hukum yang membuktikan bahwa Wakil Presiden tersebut memenuhi persyaratan pendidikan yang dipersoalkan.
“Saya pribadi selaku Wakil Ketua DPRD, kebetulan di ruangan saya ada foto Gibran. Secara hak saya barangkali untuk sementara saya turunkan dulu karena saya malu punya Wapres yang sampai hari ini berdasarkan persidangan di MK dinyatakan belum bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah SMA,” ujar Rojab.
Baca Juga: Protes Polemik Ijazah, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerja
Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto yang berada di ruang kerjanya tetap terpasang. Rojab menegaskan, tindakannya bukan didasari kebencian terhadap Gibran, melainkan sikap pribadi setelah adanya putusan lembaga peradilan.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Permohonan tersebut diputus tidak dapat diterima.
MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Profil dan Latar Belakang Pendidikan Rojab Asyari
Rojab Asyari lahir di Garut pada 26 Agustus 1976. Ia menyelesaikan pendidikan menengah di SMAN Garut pada 1992. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada 1994 dan menyelesaikannya pada 1997.
Sebelum memasuki dunia politik, Rojab menekuni profesi jurnalis. Ia pernah bekerja di Pakuan Raya dan Radar Bogor. Kariernya berlanjut di koran harian Jurnal Bogor, sebelum kemudian memimpin Jurnal Sukabumi.
Selain berkiprah di dunia jurnalistik, Rojab juga pernah beraktivitas sebagai pengajar di Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI).
Perjalanan Politik Rojab Asyari di DPRD Kota Sukabumi
Rojab mulai menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi pada periode 2019–2024 melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Ia menggantikan Dinding Supriadin Norrow yang meninggal dunia pada Januari 2022.
Pada Pemilu 2024, Rojab kembali memperoleh kursi DPRD Kota Sukabumi dari daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu. Ia dilantik sebagai anggota DPRD pada 2 September 2024.
Setelah pelantikan, Rojab dipercaya menjadi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Sukabumi. Pada Desember 2024, ia resmi menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.
Dalam struktur pimpinan dewan, Rojab bekerja bersama Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan Wakil Ketua Feri Sri. Jabatannya sebagai pimpinan DPRD membuat namanya kembali menjadi perhatian publik setelah keputusan menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Inilah Profil Rojab Asyari, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang Turunkan Foto Gibran first appeared on Inilah Sukabumi.




