Dua Target Operasi Antik Lodaya 2026 Ditangkap, Polisi Sita 27,51 Gram Sabu di Sukabumi

Polisi menangkap dua target Operasi Antik Lodaya 2026 di Kota Sukabumi dan menyita 27,51 gram sabu. Foto: INILAHSUKABUMI.COM/ISTIMEWA

INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2026. Dari penangkapan di dua lokasi berbeda, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 27,51 gram.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Keduanya merupakan Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap YS di kediamannya di kawasan Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap US di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, petugas menemukan kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 27,51 gram. Polisi juga menyita satu timbangan digital, dua telepon seluler, satu alat kontrasepsi, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari penanganan Operasi Antik Lodaya 2026. Kedua terduga pelaku merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda,” kata Bayu di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Penyidik juga masih mendalami dugaan penggunaan modus transaksi sistem tempel atau pemberian arahan tertentu untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas kedua terduga pelaku.

“Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika serta ketentuan pidana yang disesuaikan dengan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Dua Target Operasi Antik Lodaya 2026 Ditangkap, Polisi Sita 27,51 Gram Sabu di Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *