
JAKARTA – Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak agar wajib pajak dapat lebih dahulu melunasi pokok utang sebelum membayar sanksi administratif. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 ini berlaku sejak 2 Oktober 2026 dan diharapkan mempermudah penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan tersebut menggeser mekanisme pembayaran yang sebelumnya diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.
Melalui aturan baru ini, pembayaran wajib pajak akan diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu. Dengan begitu, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif apabila memenuhi persyaratan.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Meski memberikan kemudahan dalam penyelesaian kewajiban perpajakan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak yang menjadi kewajibannya.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif juga tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Penegasan ini penting agar perubahan mekanisme pembayaran tidak disalahartikan sebagai penghapusan utang pajak. Kebijakan tersebut lebih menitikberatkan pada urutan pembayaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan fasilitas terkait sanksi administratif sesuai aturan.
Pemerintah berharap mekanisme baru ini dapat mendorong pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
PMK 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Selain mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, aturan tersebut menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Namun, terdapat batasan yang perlu diperhatikan. Sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, wajib pajak perlu memahami jenis sanksi yang dimiliki serta ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
UMKM Diharapkan Lebih Terbantu Menjaga Arus KasDari sisi dunia usaha, perubahan mekanisme pembayaran ini diharapkan membantu wajib pajak menjaga arus kas agar penyelesaian kewajiban perpajakan tidak mengganggu keberlangsungan operasional usaha.
Bimo menyebut penyempurnaan aturan tersebut diharapkan mendukung penyelesaian kewajiban pajak secara lebih baik, sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” ujar Bimo.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar wajib pajak memahami serta melaksanakan ketentuan baru tersebut dengan baik.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK 71 Tahun 2026, termasuk tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(SE)
The post Kabar bagi Wajib Pajak! Bayar Pokok Utang Pajak Didahulukan, Ini Penjelasan DJP first appeared on Sukabumi Ku.




