
INILAHSUKABUMI.COM – Legalitas lahan dan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit PTPN VIII Cibungur (sekarang menjadi bagian dari PTPN I Regional 2 setelah penggabungan/merger PTPN pada Desember 2023) di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dipertanyakan warga dari enam desa. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengaudit dokumen penguasaan lahan dan perizinan usaha perkebunan tersebut.
Enam desa yang menyoroti persoalan itu yakni Warungkiara, Sukaharja, Bojongkerta, Ubrug, Damarraja, dan Girijaya. Pemerintah desa mengaku tidak memiliki salinan dokumen perizinan perusahaan, meskipun wilayah mereka berada di sekitar kawasan perkebunan.
Kepala Desa Sukaharja, Asep Dedi Suryadi, mengatakan persoalan legalitas tanah yang diklaim milik PTPN Cibungur telah bergulir melalui proses peradilan. Ia menegaskan pemerintah desa menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi berharap kejelasan status lahan dan perizinan usaha perkebunan juga mendapat perhatian.
“Jangankan kami di desa, kecamatan pun tidak memiliki salinannya. Jujur saja, kami jadi sangsi dengan legalitas usaha perkebunan mereka selama ini,” ujar Asep Dedi kepada inilahsukabumi.com, Kamis (15/10/2026).
Menurut Asep, persoalan perizinan tersebut perlu ditelusuri, terutama berkaitan dengan perubahan komoditas tanaman dari karet menjadi kelapa sawit pada 2018. Ia berharap dokumen penguasaan lahan dan perizinan usaha perkebunan diperiksa untuk memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya.
Di sisi lain, Asep menyebut masyarakat juga masih menunggu realisasi janji penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang sebelumnya disampaikan perusahaan. Menurut dia, pengukuran bahkan telah dilakukan, tetapi realisasinya belum jelas.
“Yang paling esensial bagi kami adalah janji pemberian fasos-fasum bagi desa yang sudah dijanjikan PTPN dulu. Semua persyaratan sudah kami penuhi, bahkan pengukuran pun sudah dilakukan. Ini bukan untuk kades, tapi untuk kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.
Sementara itu, Presidium Forum Masyarakat Warungkiara, Moch. Fery Permana, mengatakan persoalan lahan perkebunan PTPN Cibungur telah berlangsung cukup lama. Pada Rabu (14/10/2026), ia menginisiasi pertemuan yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, pihak perusahaan, dan pemerintah kecamatan untuk membahas persoalan tersebut. Namun, menurut Fery, pihak PTPN tidak menghadiri pertemuan itu.
Fery menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ia mendesak pemerintah daerah mengaudit dokumen perizinan PTPN VIII Cibungur, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perubahan komoditas tanaman dari karet menjadi kelapa sawit.
“Kami pun sudah memiliki bahan yang akan kami buka nanti ketika di kabupaten. Kami sudah meminta waktu untuk audiensi dengan DPRD. Kalau tidak ada respons, mau tidak mau kami akan aksi dengan massa yang tak terhitung,” tegasnya.
Wartawan inilahsukabumi.com menkonfirmasi PTPN atas ketidakhadiran dan dokumen perizinan yang dipersoalkan itu. Namun sayangnya, mereka tidak memberikan jawaban atas polemik yang terjadi saat ini di Warungkiara.
“Biasanya itu bagian umum, pak. Sepertinya tidak ada (undangan), tapi nanti saya tanyain,” singkat pria bagian personalia itu. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Kembali Disoal, Warga Warungkiara Sukabumi Pertanyakan Legalitas Lahan dan Izin Perkebunan Sawit PTPN VIII Cibungur first appeared on Inilah Sukabumi.




