Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Profil Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

×

Profil Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. (Foto; YouTube TV Polri)
Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C).

Example 300x600

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP), Kombes Heri Setiawan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 3 September 2025.

Kompol Cosmas dipecat atas keterlibatannya dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025.

“(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kombes Heri.

Selain dipecat, Kompol Cosmas juga dihukum penempatan dalam tempat khusus (patsus).

Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

The post Profil Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *