DJP Terima Hasil Audit BPKP soal Restitusi Pajak, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima kesimpulan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Audit tersebut sebelumnya diminta oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menelusuri pelaksanaan restitusi pajak, termasuk memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, hasil audit tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan restitusi, terutama mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Baca Juga : Resep Kopi Jahe Hangat, Perpaduan Aroma Kopi dan Rempah yang Nikmat

“Sudah ada audit investigasi BPKP yang arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen terhadap pengembalian pendahuluan,” ujar Bimo kepada awak media di Hotel Mulia, dikutip Jumat (16/10/2026).

Bimo menjelaskan, DJP akan melakukan sejumlah pengujian untuk memastikan wajib pajak yang mengajukan restitusi pendahuluan benar-benar memenuhi persyaratan.

Pengujian tersebut mencakup profil risiko wajib pajak serta perkembangan risiko pada sektor usaha yang dijalankan.

Baca Juga : Resep Jamu Pegal Linu, Hangat dan Menyegarkan

Menurut Bimo, wajib pajak yang sebelumnya masuk kategori berisiko rendah tidak selalu memiliki tingkat risiko yang sama seiring perubahan kondisi usaha. Karena itu, DJP perlu menyesuaikan proses pengujian dan pengelolaan restitusi berdasarkan kondisi terkini.

Ia juga menilai evaluasi terhadap kebijakan perpajakan merupakan hal yang wajar. Kebijakan yang telah berjalan selama lima hingga 10 tahun dapat ditinjau kembali agar tetap sesuai dengan kebutuhan sektor usaha, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta perkembangan sistem administrasi perpajakan.

Dalam pengelolaan administrasi tersebut, DJP kini memanfaatkan sistem Coretax dan mekanisme Compliance Risk Management (CRM) untuk mendukung pemetaan serta pengelolaan risiko wajib pajak.

Sebelumnya, Purbaya meminta BPKP melakukan audit investigasi terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 pada awal April 2026.

Permintaan tersebut bertujuan memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan maupun penyimpangan dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Audit dilakukan di tengah besarnya nilai restitusi pajak yang dibayarkan pemerintah. Sepanjang 2025, nilai restitusi pajak tercatat mencapai sekitar Rp361,2 triliun.

Besarnya nilai tersebut menjadi perhatian pemerintah karena restitusi turut memengaruhi penerimaan pajak neto yang masuk ke kas negara.

Selain itu, Purbaya juga menyoroti restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di industri batu bara. Ia menyebut adanya beban restitusi bersih sekitar Rp25 triliun yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

Hasil audit BPKP diharapkan menjadi salah satu bahan evaluasi bagi DJP dalam memperkuat pengawasan, memperbaiki manajemen restitusi, serta memastikan mekanisme pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan.(SE)

The post DJP Terima Hasil Audit BPKP soal Restitusi Pajak, Ini Penjelasan Dirjen Pajak first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *