
INILAHSUKABUMI.COM – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Kirana Muttaqina, angkat bicara mengenai polemik pembayaran gaji dan insentif mantan tenaga ahli gizi. Ia menyebut pembayaran gaji belum diselesaikan karena laporan administrasi yang menjadi tanggung jawab mantan pegawai itu belum lengkap.
Kirana menegaskan, pihaknya tidak berniat menahan hak mantan ahli gizi. Menurut dia, laporan pekerjaan diperlukan untuk memenuhi pertanggungjawaban administrasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
“Saya tidak ada niat menahan gaji ahli gizi tersebut jika memang tanggung jawabnya sudah diselesaikan hingga akhir masa pengunduran diri. Kami membutuhkan laporan-laporan yang menjadi tanggung jawabnya untuk pelaporan kepada BGN,” ujar Kirana saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika ahli gizi bersangkutan meminta izin pulang ke daerah asal. Karena belum ada kepastian waktu kembali bekerja, manajemen memberikan cuti selama dua minggu kerja. Sebelum berangkat pada 18 Agustus 2026, ahli gizi itu disebut menandatangani surat pernyataan untuk tetap menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan, termasuk laporan administrasi.
Untuk menjaga operasional dapur, manajemen telah menyiapkan ahli gizi pengganti sebelum keberangkatan pegawai lama. Kirana menyebut tenaga pengganti bertugas mengawasi proses pengolahan hingga pemorsian makanan agar tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Terkait laporan pertanggungjawaban, Kirana mengaku baru menerima dokumen berupa Angka Kecukupan Gizi (AKG), label, dan templat untuk diunggah. Sejumlah laporan lain yang diperlukan untuk rekapitulasi administrasi, menurut dia, belum diserahkan. Mantan ahli gizi itu disebut menyampaikan kendala berupa data yang terhapus dari telepon genggam dan tidak tersedianya laptop untuk menyusun laporan.
Selain gaji, polemik juga menyangkut pembayaran insentif. Kirana menjelaskan, gaji berkaitan dengan pembayaran dari BGN, sedangkan insentif memiliki mekanisme tersendiri dan dapat dikeluarkan oleh pihak mitra. Namun, besaran hak yang belum dibayarkan, periode pembayaran, serta dasar penundaan belum dijelaskan secara terperinci.
Mengenai pergantian tenaga ahli gizi, Kirana menyebut pengajuan pengunduran diri pegawai lama sekaligus pengajuan pegawai baru dilakukan pada 4 September 2026. Akun BGN milik ahli gizi lama dinonaktifkan pada tanggal yang sama, sedangkan akun pengganti diaktifkan pada 6 September 2026. Adapun penerbitan surat keputusan (SK) ahli gizi baru disebut masih menunggu proses lebih lanjut. Kirana menyatakan kesediaannya menyelesaikan pembayaran setelah dokumen pertanggungjawaban dinyatakan lengkap.
“Seharusnya laporan dan rekapitulasi data itu menjadi tanggung jawab ahli gizi. Kami juga harus menyusun laporan pekerjaan masing-masing, termasuk laporan harian dan administrasi yang dibutuhkan,” ungkap Kirana. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Polemik Gaji Mantan Ahli Gizi SPPG Bantargadung Sukabumi, Kepala SPPG Buka Suara first appeared on Inilah Sukabumi.




