Komisi I DPRD Sukabumi Evaluasi HGB PT Surya Petani Seluas 32 Hektare

SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengevaluasi pemanfaatan lahan seluas 32 hektare milik PT Surya Petani di Kecamatan Sukabumi yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan akan berakhir pada 2028.

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (19/10/2026). Selain membahas rencana perpanjangan HGB, Komisi I turut menelusuri kondisi pemanfaatan lahan serta pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan selama masa berlaku HGB.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan PT Surya Petani, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur perizinan, kepala desa, serta Camat Sukabumi.

Baca Juga: JPPI Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran: Putusan MK soal Pendidikan Dinilai Belum Tuntas

Menurut Andri, pembahasan awal diperlukan untuk memastikan riwayat dan pelaksanaan pengelolaan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada pertemuan awal ini, kami ingin mengetahui sejauh mana hak dan kewajiban yang melekat pada perusahaan telah dilaksanakan selama satu periode pemanfaatan HGB, apakah mau diperpanjang atau bagaimana,” ujar Andri kepada awak media.

Dalam rapat tersebut, Komisi I juga menerima informasi mengenai kondisi perusahaan yang disebut tengah menghadapi kendala pembiayaan serta persoalan kerja sama dengan investor.

Baca Juga: Sukabumi Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Udara Capai 31 Derajat Celsius

Informasi tersebut menjadi salah satu catatan yang akan digunakan Komisi I dalam melakukan evaluasi sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Andri mengatakan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal. Karena itu, Komisi I berencana melakukan rapat lanjutan sekaligus meninjau langsung kondisi lahan.

“Penilaian lebih lanjut harus didasarkan pada pemeriksaan objektif, bukan asumsi,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan dalam rapat, lahan tersebut masih dikuasai oleh perusahaan dan belum ditemukan indikasi adanya tumpang tindih penguasaan. Namun, kondisi faktual di lapangan masih akan ditelusuri melalui peninjauan langsung.

Baca Juga: Siswa Patah Tulang Diduga Korban Perundungan, Begini Penjelasan SMP Swasta di Nagrak Sukabumi

Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyikapi usulan perpanjangan atau pembaruan HGB tersebut.

Komisi I juga akan melihat aspek pengelolaan lahan dan berbagai persoalan yang ditemukan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.

The post Komisi I DPRD Sukabumi Evaluasi HGB PT Surya Petani Seluas 32 Hektare first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *