Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintah

THL Pemkot Sukabumi Geruduk BPSDM, Protes Syarat Administrasi Seleksi PPPK Paruh Waktu

×

THL Pemkot Sukabumi Geruduk BPSDM, Protes Syarat Administrasi Seleksi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
BKPSDM Kota Sukabumi
Example 468x60

SUKABUMI – Puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Rabu (03/09/25).

Kedatangan mereka dipicu ketidakpuasan terhadap kebijakan syarat administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Example 300x600

Dalam surat resmi BKPSDM Kota Sukabumi tertanggal 22 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para pelamar PPPK Paruh Waktu diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen kesehatan.

Persyaratan itu meliputi Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, Surat Keterangan Sehat Jasmani/Rohani, serta Surat Keterangan Bebas Napza.

Namun, proses pemeriksaan kesehatan tersebut hanya bisa dilakukan di rumah sakit pemerintah dengan biaya mencapai Rp500 ribu. Hal ini menuai protes karena dinilai membebani para THL yang rata-rata bergaji pas-pasan.

Ironisnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi melalui zoom meeting antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKPSDM di seluruh Indonesia baru-baru ini, persyaratan kesehatan ternyata dapat dipenuhi hanya melalui pemeriksaan di puskesmas. Perubahan ini otomatis memangkas biaya yang harus dikeluarkan pelamar.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, mengakui adanya perubahan kebijakan tersebut. Ia menyebut, aturan baru ini muncul setelah banyak daerah menyampaikan keberatan kepada BKN.

“Peraturan ini berubah kemungkinan setelah ada desakan dari daerah-daerah kepada BKN, sehingga muncul kebijakan baru yang memperbolehkan tes kesehatan di puskesmas,” jelas Didin kepada wartawan.

Meski begitu, Didin menegaskan bahwa persyaratan lengkap berupa surat sehat jasmani/rohani serta bebas napza tetap akan dibutuhkan saat pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Jadi tidak usah khawatir, karena nantinya saat mereka diangkat tetap harus melengkapi dokumen tersebut. Masa berlaku surat kesehatan juga tetap mengacu pada saat cek kesehatan dilakukan,” pungkasnya. (Ky)

The post THL Pemkot Sukabumi Geruduk BPSDM, Protes Syarat Administrasi Seleksi PPPK Paruh Waktu first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *