Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota menyerahkan 12 remaja ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi setelah mereka terbukti positif mengonsumsi obat keras terbatas. Para remaja tersebut sebelumnya diamankan saat mengikuti aksi unjuk rasa Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi pada Senin (1/9).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Karena tergolong pengguna, para remaja tidak diproses hukum, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Karena mereka terkonfirmasi positif mengonsumsi obat keras terbatas, maka langkah yang tepat adalah rehabilitasi. Ke-12 anak ini akan diserahkan ke BNN untuk asesmen lebih lanjut,” jelas Tenda, Rabu (3/9).
Sebelum penyerahan, Polres Sukabumi Kota menggelar penyuluhan bahaya narkoba di aula Graha Rekonfu. Kegiatan ini melibatkan orang tua, guru, serta perwakilan RT dan RW, sebagai bentuk edukasi dan pencegahan.
“Penyuluhan ini bertujuan agar kasus serupa tidak terulang, terutama di kalangan pelajar,” tambahnya.
Tenda mengungkapkan bahwa obat keras terbatas diperoleh para remaja saat berlangsungnya aksi, memunculkan kekhawatiran bahwa demonstrasi bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan narkoba.