Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi, Kuasa Hukum Dewi Puspita Bantah Tuduhan Yayasan MQI

Kuasa Hukum Dewi Puspita, M. Nurjaya, saat menunjukan dokumen bukti penolakan dari Badan Gizi Nasional (BGN) atas usulan pengajuan izin SPPG yang menggunakan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI). Foto: INILAHSUKABUMI.COM/RENDI RUSTANDI

INILAHSUKABUMI.COM – Perseteruan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, antara  Dewi Puspita dan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI) berlanjut. Pihak Dewi Puspita membantah semua tuduhan dan klaim yang disampaikan oleh tim kuasa hukum MURI & Partners selaku perwakilan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI).

Melalui kuasa hukumnya, M. Nurjaya, pihak Dewi Puspita membeberkan keberatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum, penipuan, hingga penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya terkait operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

“Klien kami tidak pernah menerima manfaat maupun menggunakan legalitas, identitas, dan fasilitas milik Yayasan Mutiara Qolbu Islamic,” tegas Kuasa Hukum Dewi Puspita, M. Nurjaya, dalam konferensi pers di Aula LBH Mahardika Satya Muda, Cibadak, Selasa (27/10/2026).

Selain itu, Nurjaya juga memprotes keberadaan Akta Perjanjian Pinjam Bendera Nomor 01 tertanggal 13 Oktober 2025. Menurutnya, akta yang dibuat di hadapan Notaris Tri Eka Maya Dewi tersebut patut diuji keabsahan hukumnya karena tidak memenuhi kriteria objektif dan subjektif perjanjian.

“Perjanjian tersebut patut diuji dari sisi keabsahan hukum, terutama terkait pemenuhan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk mengenai syarat sebab yang halal,” ujar Nurjaya.

Mengenai pembangunan fisik dan penyediaan fasilitas operasional di lokasi, Nurjaya mengklaim seluruh modal pembiayaan bersumber dari kliennya. Langkah pendaftaran ulang SPPG di bawah Yayasan Lentera Puspita Ilmu (LPI) dilakukan demi menyelaraskan aturan dengan regulasi yang ditetapkan BGN.

“Seluruh pembiayaan pembangunan sarana, prasarana, serta operasional SPPG Nagrak Utara 3 ditanggung oleh Ibu Dewi Puspita. Pendaftaran di bawah Yayasan Lentera Puspita Ilmu dilakukan demi memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai petunjuk teknis Badan Gizi Nasional,” jelasnya.

Selain persoalan akta, pihaknya membantah klaim surat kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2025 yang menyebutkan adanya komitmen imbalan senilai Rp300 per siswa dari total target 3.500 penerima manfaat per hari. Nurjaya menegaskan hal itu tidak benar dan tidak pernah terealisasi. Nurjaya pun mengungkapkan bahwa berkas pengajuan lokasi dan kemitraan yang sebelumnya diajukan oleh Yayasan Mutiara Qolbu Islamic telah ditolak oleh BGN. Fakta tersebut, menurutnya, menjadi alasan mendasar mengapa pengelolaan dialihkan.

“Kejelasan status kemitraan ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, transparan dan program pemenuhan gizi anak dapat berjalan tanpa kendala hukum,” pungkas Nurjaya. (*)

Reporter: Idam

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi, Kuasa Hukum Dewi Puspita Bantah Tuduhan Yayasan MQI first appeared on Inilah Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *