
INILAHSUKABUMI.COM – Masa Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berakhir pada Rabu (28/10/2026). Setelah menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, sebanyak 50 anggota legislatif akan membawa berbagai masukan warga sebagai bahan pembahasan dan perencanaan pembangunan daerah.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, mengatakan reses merupakan kesempatan bagi anggota dewan untuk mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Aspirasi yang dihimpun mencakup sejumlah sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pelayanan publik.
“Reses menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Berbagai masukan dari warga dapat menjadi bahan dalam pembahasan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, aspirasi yang terkumpul selama masa reses tidak berhenti sebagai catatan kegiatan. Berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan dan perencanaan pembangunan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, hasil reses juga dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan masyarakat di setiap daerah pemilihan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Dengan begitu, persoalan yang disampaikan warga dapat diidentifikasi untuk dipertimbangkan dalam penentuan prioritas pembangunan.
“Masukan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam melihat kebutuhan di masing-masing wilayah. Aspirasi tersebut selanjutnya dapat dipertimbangkan dalam proses pembahasan kebijakan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Setelah masa reses berakhir, tindak lanjut aspirasi menjadi bagian penting dari proses kerja anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat. Setiap usulan perlu ditelaah dan diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan dengan mempertimbangkan skala prioritas, kewenangan, serta kemampuan anggaran daerah.
Wawan berharap hasil penyerapan aspirasi dari 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Hasil penyerapan aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses kerja DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Masa Reses DPRD Berakhir, Ini yang Akan Dilakukan 50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi first appeared on Inilah Sukabumi.




