Kades Mekarsakti Bantah Tuduhan Penyalahgunaan BLT DD dan PTSL, Siap Tempuh Jalur Hukum

SUKABUMI – Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, H. Dacep, angkat bicara menanggapi video viral di media sosial TikTok melalui akun @MediaViral73 dan Facebook @Mekarsakti Cerah. Video tersebut memuat sejumlah tudingan terkait pengelolaan bantuan sosial selama pandemi Covid-19 periode 2020–2023, mulai dari dugaan penyalahgunaan BLT Dana Desa (BLT DD), data penerima fiktif, ketidaksesuaian penerimaan bantuan, hingga dugaan mark up anggaran dan persoalan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam keterangannya, H. Dacep membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai informasi yang beredar telah merugikan nama baik dan harga dirinya, terlebih persoalan tersebut menurutnya pernah menjadi bagian dari pemeriksaan sebelumnya.

“Saya merasa keberatan. Tahun 2024 Mekarsakti sudah diperiksa selama lima tahun, dan ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp68 jutaan yang sudah saya bayarkan. Sekarang persoalan ini muncul lagi, sehingga saya merasa dipermalukan. Harga diri saya dikemanakan?” ungkap H. Dacep, saat ditemui di Kantornya pada Jum’at (30/10/2026).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Sukabumi Jumat 30 Oktober 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Petir

Ia menegaskan, selama menjabat sebagai kepala desa, termasuk dalam dua periode kepemimpinannya, dirinya tidak pernah berniat menggelapkan ataupun mengambil hak masyarakat.

Terkait penyaluran bantuan sosial, termasuk BLT DD dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), H. Dacep menyebut proses pembagian dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah pihak. Menurutnya, penyaluran bantuan disertai dokumentasi dan disaksikan unsur terkait, termasuk pihak kecamatan serta staf desa.

“Pengelolaan bantuan itu ada dokumentasinya. Pembagiannya juga disaksikan pihak terkait dan staf desa ikut membagikan. Jadi, kalau disebut ada penyalahgunaan seperti yang dituduhkan, saya jawab tidak benar,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyatakan terbuka apabila terdapat bukti penyimpangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia mengaku siap mengikuti proses hukum apabila nantinya ditemukan kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan desa.

“Kalau memang saya salah dan bisa dibuktikan, saya siap mempertanggungjawabkannya. Kalau itu kelalaian saya, saya akan terima konsekuensinya,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Dugaan Curanmor di Sukabumi, Korban Teriak hingga Pelaku Kecelakaan di Cikundul

Dalam kesempatan tersebut, H. Dacep juga menjelaskan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap pengelolaan pemerintahan Desa Mekarsakti periode 2020–2024.

Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, hasil pemeriksaan tersebut mencatat nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp64.151.386, dengan nilai pajak sebesar Rp68.563.460.

Ia mengaku kewajiban TGR tersebut telah diselesaikan secara pribadi. Sebagai bukti, menurutnya, terdapat dokumen berita acara dari Inspektorat serta bukti pembayaran melalui bank.

“Sudah saya bayar. Bukti-buktinya ada, mulai dari berita acara Inspektorat sampai bukti pembayaran dari bank,” jelasnya.

Ia juga menerangkan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut setelah adanya arahan dari pihak Kejaksaan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Apes! Diduga Maling Motor Kena Batunya Usai Kecelakaan di Cikundul Kota Sukabumi

Mengenai tudingan terkait program PTSL, H. Dacep menjelaskan bahwa program tersebut berlangsung sekitar 2020–2021. Saat itu, menurutnya, pemerintah desa mengajukan sekitar 3.500 bidang tanah untuk diproses.

Ke Namun, yang disetujui 3000 dan jumlah sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat disebut hanya sekitar 2.500 lebih. Sementara itu, sekitar 500 bidang yang tidak terealisasi atau tidak diterima manfaatnya, menurut H. Dacep, telah dikembalikan BPN.

Ia menegaskan bahwa sertifikat yang menjadi hak masyarakat telah diserahkan kepada masing-masing penerima.

“Sudah diserahkan kepada masyarakat. Bahkan yang masih tertinggal juga saya berikan. Kalau ada masyarakat yang merasa belum menerima haknya, silakan datang dan sampaikan,” katanya.

H. Dacep juga mengungkapkan adanya dugaan komunikasi melalui nomor telepon yang tidak dikenal, yang menurut pengakuannya meminta uang sebesar Rp3 juta dengan iming-iming penghapusan video TikTok yang beredar.

 

Tangkapan layar percakapan WhatsApp yang ditunjukkan Kepala Desa Mekarsakti, H. Dacep, berisi pesan terkait permintaan penghapusan video dengan nominal Rp3 juta.

Ia mengaku masih menyimpan bukti percakapan dan nomor yang digunakan dalam komunikasi tersebut.

“Kalau memang benar ada yang meminta Rp3 juta supaya video itu dihapus, saya masih punya catatan dan nomor kontaknya,” ungkapnya.

Namun, ia menyayangkan penyebaran informasi yang menurutnya tidak didahului konfirmasi secara langsung kepada pemerintah desa.

Ia berharap pihak yang menyebarkan informasi dapat memberikan ruang klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan yang merugikan pihak tertentu.

Baca Juga: PERSIB U15 Juara Piala Soeratin 2026, Manajemen Beri Apresiasi atas Prestasi Bersejarah

Atas beredarnya video dan berbagai tudingan tersebut, H. Dacep menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Ia bahkan menyampaikan rencana membuat laporan polisi karena merasa nama baiknya telah dirugikan.

“Saya merasa dirugikan, terutama nama baik saya. Karena itu, saya berencana membuat laporan polisi. Saya berharap persoalan ini bisa dikritisi secara berimbang,” pungkasnya.

Meski telah menyampaikan bantahan, berbagai tudingan yang beredar di media sosial tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut. Klarifikasi dari H. Dacep merupakan hak jawab atas informasi yang berkembang, sementara kebenaran dugaan penyalahgunaan bantuan, persoalan administrasi, maupun pengelolaan anggaran desa tetap perlu diuji melalui dokumen resmi dan mekanisme pemeriksaan oleh pihak berwenang.

The post Kades Mekarsakti Bantah Tuduhan Penyalahgunaan BLT DD dan PTSL, Siap Tempuh Jalur Hukum first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *