DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Perlindungan Guru

SUKABUMI – Upaya memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi guru serta tenaga kependidikan di Kota Sukabumi memasuki babak baru. DPRD Kota Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan dalam Rapat Paripurna, Jumat (6/11/2026).

Regulasi yang merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi III tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik ketika menghadapi berbagai persoalan selama menjalankan tugas profesionalnya.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi III, yang telah memprakarsai penyusunan Raperda tersebut.

Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan memiliki posisi strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Namun, dalam menjalankan profesinya, mereka berhadapan dengan berbagai pihak, mulai dari peserta didik, orang tua, masyarakat hingga birokrasi.

“Guru dan tenaga kependidikan berada di garda terdepan penyelenggaraan pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, mereka berinteraksi langsung dengan peserta didik, orang tua atau wali murid, masyarakat, birokrasi, serta berbagai pihak lainnya,” ujar Ayep.

Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat tenaga pendidik membutuhkan jaminan keamanan, penghormatan terhadap profesi, serta kepastian perlindungan hukum.

“Karena itu, mereka membutuhkan rasa aman, penghormatan terhadap martabat profesi, dan kepastian perlindungan hukum,” tegasnya.

Dalam materi Raperda, perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan mencakup empat aspek, yakni perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Pada aspek hukum, regulasi tersebut mengatur upaya pencegahan kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil terhadap tenaga pendidik.

Sementara perlindungan profesi mencakup pencegahan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan tidak wajar, pelecehan profesi, serta hambatan dalam pengembangan karier.

Tidak hanya mengatur bentuk perlindungan, pemerintah daerah juga akan memfasilitasi layanan informasi, pengaduan, advokasi, hingga rujukan kepada pihak berwenang.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Raperda tersebut mengatur pembentukan Satuan Tugas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah.

Satgas nantinya bertugas menyusun program kerja, melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, menerima serta menindaklanjuti pengaduan, hingga melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

Ayep mengingatkan agar keberadaan regulasi tersebut tidak berhenti sebatas aturan tertulis, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi para pendidik.

“Perlindungan ini harus memiliki implementasi nyata. Kehadiran peraturan daerah jangan berhenti pada ketentuan normatif, tetapi harus dapat dirasakan langsung oleh guru dan tenaga kependidikan,” demikian penekanannya dalam pembahasan Raperda.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan sumber daya yang memadai agar Satgas Perlindungan dapat menjalankan tugas secara efektif.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut dalam rapat paripurna, diharapkan upaya perlindungan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan lingkungan pendidikan di Kota Sukabumi memiliki landasan regulasi yang lebih jelas.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, serta dihadiri Sekretaris Daerah H. Andang Tjahjadi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan undangan lainnya.

The post DPRD Kota Sukabumi Setujui Raperda Perlindungan Guru first appeared on Sukabumi Ku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *