Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Isu Tanah Kosong Diambil Negara, Dirjen ATR/BPN Klarifikasi: Tak Berlaku untuk Tanah Hak Milik

×

Isu Tanah Kosong Diambil Negara, Dirjen ATR/BPN Klarifikasi: Tak Berlaku untuk Tanah Hak Milik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumber: Radar Sukabumi

JAKARTA – Ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini, kabar bahwa tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN), Jonahar, memberikan klarifikasi tegas aturan tersebut tidak berlaku untuk tanah berstatus Hak Milik (SHM).

Example 300x600

Dalam penjelasannya kepada media, Jonahar menyatakan bahwa objek penertiban tanah telantar diatur secara berbeda tergantung jenis hak atas tanahnya. Penertiban saat ini, kata dia, difokuskan pada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan perorangan.

“Tanah Hak Milik hanya bisa ditertibkan bila telah masuk kategori tanah telantar, dan itu pun melalui proses serta kriteria yang sangat spesifik,” tegas Jonahar dikutip Radar Sukabumi di halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Kriteria yang dimaksud tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam regulasi tersebut, tanah SHM dapat dikategorikan sebagai tanah telantar apabila dikuasai oleh pihak lain hingga terbentuk kawasan perkampungan. Selain itu, dikuasai selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah, atau tidak memenuhi fungsi sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jonahar menegaskan, kebijakan penertiban bukanlah bentuk pengambilalihan tanah oleh negara secara sepihak, melainkan langkah hukum untuk menghindari konflik pertanahan serta mengatur pemanfaatan tanah agar sesuai dengan peruntukannya.

Adapun untuk tanah HGU dan HGB, ketentuan berbeda berlaku. Berdasarkan PP yang sama, tanah berstatus HGU dan HGB dapat ditertibkan jika dalam jangka waktu dua tahun sejak haknya diterbitkan tidak dimanfaatkan sesuai rencana awal.

“Kalau HGU, ya harus ditanami sesuai proposalnya. Kalau HGB, harus dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, cukup dijaga dan jangan sampai dikuasai orang lain tanpa hak,” jelasnya.

Jonahar pun mengimbau masyarakat pemilik tanah baik yang tinggal di atas lahan maupun yang tinggal jauh dari lokasi untuk tetap menjaga, merawat, dan memastikan tanahnya tidak digunakan pihak lain secara ilegal.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan dari kebijakan penertiban tanah bukanlah untuk merampas hak masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia digunakan secara optimal dan adil.

“Kebijakan ini, adalah implementasi dari Pasal 33 UUD 1945, di mana tanah dan kekayaan agraria dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (Den)

The post Isu Tanah Kosong Diambil Negara, Dirjen ATR/BPN Klarifikasi: Tak Berlaku untuk Tanah Hak Milik appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *