Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Dana Desa Cikujang Sukabumi Jadi Bancakan, Kades Duduk di Kursi Terdakwa

×

Dana Desa Cikujang Sukabumi Jadi Bancakan, Kades Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidang Kades Cikujang Sukabumi
Sumber: Radar Sukabumi

CIBADAK – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), kini memasuki babak baru.

Example 300x600

Perempuan yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan desa itu harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Heni, yang menjabat sebagai Kades Cikujang untuk periode 2019–2027, diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan tidak kecil, mencapai Rp500.556.675. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi desa, justru menguap untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa perkara ini sudah memasuki sidang ketiga. Agenda persidangan pada Selasa (09/9) telah menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat untuk memaparkan hasil penghitungan kerugian negara.

“Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sudah mengakui bahwa dana desa memang digunakan untuk kepentingan pribadi. Hari ini giliran saksi ahli yang menjabarkan detail penghitungan kerugiannya,” kata Agus kepada Radar Sukabumi.

Sejauh ini, penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain. “Dari keterangan terdakwa, dia sendiri yang menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Tidak ada tersangka lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Heni didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara, dengan potensi hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Meski menghadapi dakwaan berat, kondisi kesehatan terdakwa dinyatakan stabil. “Selama persidangan, Bu Heni sehat, bahkan masih bisa tersenyum,” tambah Agus.

Kasus Heni Mulyani bukan yang pertama terjadi di Sukabumi. Beberapa tahun terakhir, penggunaan Dana Desa kerap menjadi sorotan publik. Dana besar yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pembangunan desa, dalam praktiknya sering kali disalahgunakan.

“Ini peringatan keras bagi para kepala desa di Kabupaten Sukabumi. Jalankan tugas sesuai aturan, jangan sekali-kali bermain dengan dana desa. Kalau salah menggunakannya, risikonya penjara,” pungkasnya. (Den)

The post Dana Desa Cikujang Sukabumi Jadi Bancakan, Kades Duduk di Kursi Terdakwa appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *