Sumber: Radar Sukabumi
BANDUNG – Terkait dana operasional Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang disebut mencapai Rp28,8 miliar atau ditetapkan seebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar yang mencapai Rp19 triliun.
KDM -sapaan akrab Dedi Mulyadi- menyatakan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk keperluan pribadi. Karena, kata KDM, ia lebih banyak membantu masyarakat Jabar, seperti membantu biaya pengobatan warga yang sakit, perbaikan rumah, perbaikan infrastruktur desa, dan lainnya.
“Semuanya untuk kepentingan rakyat, yaitu membantu orang sakit di rumah sakit saya bayarin, ada yang tidak punya biaya operasional selama keluarganya sakit di rumah sakit biayai,” ujar KDM dikutip laman Pemprov Jabar, Minggu (14/9/2025).
Selain itu, KDM menambahkan bahwa dana operasional Gubernur itu dipakai juga untuk perbaikan rumah warga, perbaikan berbagai sarana dan prasarana infrastruktur desa, terasuk pembangunan jembatan.
“Dan berbagai kegiatan sosial lainnya yang dalam setiap waktu saya lakukan. Setiap hari juga ada antrian orang ke Lembur Pakuan,” ucap KDM.
Meskipun begitu, KDM pun menyatakan siap jika nantinya dana operasional Gubernur ditiadakan. “Saya enggak ada masalah apapun kalau memang itu (dana operasional) harus dihapuskan. Tetapi yang akan dirugikan bukan saya dan keluarga,” tuturnya.
“Yang akan dirugikan masyarakat, yang semestinya mereka mendapatkan bantuan, tetapi berbagai kegiatan di masyarakat mengalami hambatan,” ucap KDM, menambahkan.
“Karena apa? Karena berbagai kegiatan yang terjadi di masyarakat apabila tidak terangkat sebelumnya di APBD tidak bisa dibantu,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Jabar Herman Suryatman, turut menjelaskan bahwa dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur bukan untuk kepentingan pribadi selaku kepala daerah, tetapi untuk kebutuhan masyarakat.
Dana operasional Gubernur dan Wagub dapat langsung digunakan memberikan bantuan tanpa harus menunggu proses atau melalui musyawarah perencanaan pembangunan, kata Herman.
“Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH yakni Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar,” terang Herman.
“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana?,” sambung Herman.
Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) termasuk penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO). Sesuai PP, maka BOP dapat digunakan untuk keperluan Koordinasi, Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat, Pengamanan serta Kegiatan Khusus Lainnya, jelas Herman. (Ron/Hms)
The post Soal Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar, KDM: Saya Enggak Masalah jika Harus Dihapus, Tapi… appeared first on Radar Sukabumi.