Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi mencatat tidak ada laporan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti sepanjang Agustus 2025 melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR). Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan daerah serta gangguan teknis pada sistem pusat yang sedang dalam proses pemeliharaan.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, menyebutkan bahwa tiga laporan masuk selama Agustus. Dua di antaranya dikembalikan ke pemerintah pusat karena berada di luar kewenangan daerah, sementara satu laporan lainnya berstatus tunda karena data pelapor tidak lengkap.
“Praktis tidak ada aduan yang bisa kami tindaklanjuti sepanjang Agustus. Dua laporan di luar kewenangan, satu lagi datanya tidak memenuhi syarat,” ujar Tantan, Selasa (16/9).
Ia juga mengungkapkan bahwa sistem SP4N-LAPOR sempat mengalami gangguan akibat pemeliharaan yang dilakukan oleh pusat, sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan. “Bisa jadi karena maintenance, masyarakat terkendala untuk menggunakan aplikasi tersebut,” katanya.
Meski demikian, Diskominfo tetap mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR sebagai saluran resmi penyampaian keluhan dan aspirasi publik. “Kami optimistis, seiring waktu, partisipasi warga dalam menggunakan aplikasi ini akan meningkat,” tambahnya.
The post Gangguan Sistem dan Kewenangan Terbatas, Diskominfo Sukabumi Tak Tindak Aduan Agustus appeared first on Radar Sukabumi.