BERITA SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap 150 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OTK) hingga pertengahan September 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 191 tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyebut kasus tersebut terdiri dari 64 kasus sabu-sabu, 7 kasus ganja, dan 79 kasus OTK. Barang bukti yang disita pun cukup besar, di antaranya 1,6 kilogram sabu, 4,5 kilogram ganja, serta 116.393 butir obat keras terbatas.
“Dari jumlah barang bukti itu, setidaknya kami bisa mencegah lebih dari 131 ribu orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Samian dalam rilis resmi di Mapolres Sukabumi.
Dalam beberapa hari terakhir, polisi juga membongkar kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai 4,5 kilogram. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk melacak jaringan pemasok dan jalur distribusi.
Samian menegaskan, para tersangka narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara kasus OTK diproses dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sukabumi. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)
The post Polres Sukabumi Ungkap 150 Kasus Narkoba, 191 Tersangka Diamankan first appeared on Inilah Sukabumi.