Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Tim Animal Rescue Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi mencatat sebanyak 106 sarang tawon berhasil dievakuasi dari permukiman warga sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman sengatan tawon yang berpotensi mematikan.
Kabid Damkar dan Penyelamatan, Ujang Rustiandi, menyampaikan bahwa seluruh evakuasi dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan sarang tawon di sekitar rumah maupun fasilitas umum.
“Seluruh proses evakuasi dilakukan secara gratis dan menjadi bagian dari pelayanan Damkar,” ujar Ujang kepada Radar Sukabumi, Minggu (21/9).
Ia merinci, dari total 106 sarang tawon yang berhasil ditangani, distribusi terbanyak terjadi pada bulan Maret (22 sarang) dan Mei (20 sarang). Sementara bulan lainnya mencatat angka bervariasi: Januari (16), Februari (12), April (16), Juni (9), Juli (2), dan Agustus (9).
Ujang menegaskan, keberadaan sarang tawon yang dibiarkan dapat menimbulkan risiko serius. “Jenis tawon tertentu bisa memicu reaksi alergi parah, bahkan berujung kematian jika tidak segera ditangani,” tegasnya.
Evakuasi biasanya dilakukan pada malam hari saat tawon lebih tenang. Petugas menggunakan perlengkapan khusus seperti pakaian pelindung, alat semprot, dan lampu penerangan untuk memastikan keamanan selama proses berlangsung.
The post Sengatan Mematikan, Damkar Sukabumi Basmi 106 Sarang Tawon appeared first on Radar Sukabumi.