Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ESP alias Eki (37) ditangkap di kediamannya di Jalan Dwikora, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Minggu (28/9/2025) sore.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 68,19 gram ganja kering siap edar yang disembunyikan pelaku di bawah jok sepeda motor. Barang bukti tersebut terdiri dari lima paket ganja serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Barang haram itu ditemukan dalam lima paket. Selain itu, kami juga menyita handphone yang digunakan pelaku untuk mengatur transaksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ESP mengaku mendapatkan ganja dari seorang berinisial AFI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku menggunakan modus tempel, yakni menaruh barang di lokasi tertentu sesuai arahan pemasok, lalu diambil oleh pembeli.
“Modus tempel ini sering digunakan jaringan narkoba untuk mengelabui petugas. Namun berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif, kami berhasil menggagalkan peredaran ganja tersebut,” tegas Tenda.
The post Satnarkoba Sukabumi Kota Bongkar Modus Tempel, 68 Gram Ganja Diamankan appeared first on Radar Sukabumi.



















