SUKABUMI — Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi mengimbau seluruh instansi pemerintah maupun swasta untuk menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap gedung sesuai standar keselamatan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kebakaran yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi, menegaskan bahwa penyediaan APAR bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak demi melindungi jiwa dan aset. “Standarnya jelas, setiap 15 meter persegi ruangan harus dilengkapi satu unit APAR. Jika aturan ini dipatuhi, risiko kebakaran bisa ditekan sejak awal,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Selasa (30/9).
Namun, Ujang mengaku masih banyak gedung perkantoran dan pusat usaha yang mengabaikan aturan tersebut. Minimnya APAR di lokasi-lokasi vital berpotensi memperlambat penanganan awal saat kebakaran terjadi. “Tidak dipungkiri, masih banyak tempat usaha seperti rumah makan yang belum memiliki APAR,” tambahnya.
Selain penyediaan alat, Ujang juga menekankan pentingnya pelatihan penggunaan APAR bagi seluruh pegawai. Menurutnya, keberadaan APAR akan sia-sia jika tidak diimbangi dengan keterampilan dalam mengoperasikannya. “Kami ingin setiap pegawai tahu cara menyalakan dan menggunakan APAR dengan benar,” jelasnya.
Sumber: Radar Sukabumi