Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaSukabumi

Pengusaha Lokal Dapat Angin Segar, Tambang Kini Bisa Dikelola UMKM Daerah

×

Pengusaha Lokal Dapat Angin Segar, Tambang Kini Bisa Dikelola UMKM Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Menteri UMKM
Sumber: Radar Sukabumi

SUKABUMI — Kabar baik datang bagi para pelaku usaha menengah di daerah. Pasalnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI kini membuka peluang besar bagi pengusaha lokal untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang. Langkah ini, menandai babak baru dalam pemerataan ekonomi berbasis daerah.

Example 300x600

Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman mengatakan, Presiden RI memberikan dorongan kuat agar sektor usaha menengah mendapat ruang lebih luas di industri strategis, termasuk pertambangan.

“Alhamdulillah, ada minat serius dan dorongan langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha menengah khususnya yang berasal dari daerah tambang agar bisa ikut mengelola sektor ini,” kata Maman kepada Radar Sukabumi, Kamis (9/10).

Menurut Maman, kebijakan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur keterlibatan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan tambang hingga maksimal 2.500 hektare.

“Yang penting, pelaku usaha itu harus berdomisili di wilayah tambang. Misalnya, tambangnya di Kabupaten A, maka pengusaha menengah yang boleh mengelola juga harus berasal dari Kabupaten A,” tegasnya.

Langkah ini, sambung Maman, bukan sekadar bagi-bagi lahan, melainkan bentuk afirmasi ekonomi agar pengusaha daerah bisa menikmati potensi sumber daya alam di wilayahnya sendiri. “Tujuannya jelas, memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pengusaha lokal untuk tumbuh,” ucapnya.

Namun, pemerintah juga menetapkan syarat penting bagi pengusaha menengah penerima izin tambang. Mereka wajib menjalankan Corporate Business Responsibility (CBR), yakni menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro di sekitar lokasi tambang.

“Begitu mereka dapat izin tambang, mereka wajib menggandeng usaha mikro. Misalnya, pengusaha tambang bisa bekerja sama dengan pelaku usaha rotan, batik, atau makanan lokal di daerah tersebut. Jadi, ada efek ekonomi berantai yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Dengan kebijakan ini, Maman optimistis struktur ekonomi nasional akan menjadi lebih inklusif.

“Kita ingin tambang bukan hanya dikuasai korporasi besar. Pengusaha lokal juga harus bisa menikmati hasil kekayaan alam di tanahnya sendiri,” tutupnya. (Bam)

The post Pengusaha Lokal Dapat Angin Segar, Tambang Kini Bisa Dikelola UMKM Daerah appeared first on Radar Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *