Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto ternyata ingin Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto diberi pengampunan. Surat pertimbangan pemberian pengampunan sudah disampaikan Prabowo ke pimpinan DPR. Hal tersebut diketahui berdasarkan dua Surat Presiden (Surpres) yang sudah dikirim ke pimpinan DPR.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Sementara pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. “Amnesti terhadap 1.116 orang terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Dasco menegaskan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.
“Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden,” tutup Dasco.
The post Alasan Prabowo Selamatkan Lembong dan Hasto, Beri Abolisi-Amnesti appeared first on Radar Sukabumi.