Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Polemik pembangunan dan pembongkaran tembok pembatas di Perumahan Puri Cibeureum Permai (PCP) 2, RW 9, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, kembali mencuat. Konflik yang telah berlangsung hampir lima tahun ini kembali memicu ketegangan sosial di lingkungan warga.
Ketua RW 9 PCP 2, Herry Mulyadi, menyebutkan bahwa persoalan pembatas wilayah telah mengganggu hubungan antarwarga. Ia meminta Pemerintah Kota Sukabumi turun tangan untuk memediasi agar situasi tidak semakin memanas.
“Kami ingin pemerintah hadir dan memediasi. Jangan sampai masalah ini terus membuat warga bersitegang,” ujar Herry, Kamis (16/10).
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan hingga konsultasi hukum. Namun, belum ada titik temu. Di sisi lain, pihak yang membuka akses tembok mengklaim telah mengantongi dasar hukum yang sah.
Ketua RT 7/RW 9, Ajat Sudrajat, menyatakan bahwa pembukaan tembok telah mendapat izin resmi dari Wali Kota Sukabumi tertanggal 24 September 2025. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan telah disetujui oleh warga RT 7.
Hal senada disampaikan oleh pemohon akses jalan, Rieta Indrayati (60), yang menyebut seluruh proses administratif telah ditempuh sesuai prosedur. Ia mengklaim telah mengantongi kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan persetujuan dari Pemkot Sukabumi.
“Izin keluar pada 24 September 2025. PBG untuk jembatan sudah terbit dan retribusinya Rp4 juta sudah dibayar. Semua legal,” ujar Rieta.
The post Polemik Tembok PCP 2 Memanas, Warga dan Pemohon Akses Jalan Sama-Sama Klaim Legalitas appeared first on Radar Sukabumi.



















