Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Residivis Narkoba di Sukabumi Kembali Ditangkap Saat Akan Kembali Edarkan 35 Paket Sabu

×

Residivis Narkoba di Sukabumi Kembali Ditangkap Saat Akan Kembali Edarkan 35 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Narkoba Sukabumi

SUKABUMI – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Terbaru, seorang pria berinisial YJ (26 tahun) kembali diamankan setelah diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Example 300x600

YJ yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara sekitar tiga bulan lalu, diringkus petugas pada Rabu (30/7/2025) di depan sebuah bangunan warung kosong di Jalan Tugu RT 002/005 Desa Pasir Halang. Saat diamankan, ia baru saja menyimpan satu kantong plastik hitam berisi 35 paket sabu dengan total berat 24,17 gram di atas tembok bangunan tersebut.

“Alhamdulillah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan oleh YJ. Ia menyimpan 35 paket sabu di atas tembok warung kosong di Sukaraja,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rira Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, dalam keterangan resminya, Jumat (01/08/25).

AKP Tenda menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan intensif. Barang bukti bersama pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, YJ mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang dan sengaja disimpan di lokasi untuk diambil oleh calon konsumen. Ini merupakan modus pelaku dalam melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli,” ujarnya.

Saat ini, YJ telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut,” pungkasnya. (Ky)

The post Residivis Narkoba di Sukabumi Kembali Ditangkap Saat Akan Kembali Edarkan 35 Paket Sabu first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *