Sumber: Radar Sukabumi
JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, angkat bicara terkait polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Isu ini mencuat setelah publik mempertanyakan keaslian klaim Aqua yang menyebut airnya berasal dari mata air pegunungan, sementara temuan di lapangan menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor.
“Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan pengambilan air. Tapi kalau ditemukan pelanggaran, maka harus dihentikan sesuai kondisi air tanah yang ada,” tegas Yuliot, Sabtu (25/10).
Yuliot menjelaskan bahwa izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam perizinan, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
Izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. “Proses perizinannya sudah didetailkan dalam permen dan implementasinya berada di Badan Geologi,” tambahnya.
Yuliot juga menyebut bahwa Aqua bukan satu-satunya perusahaan yang menggunakan air tanah. Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia.
The post Pabrik Aqua Terancam Dihentikan, Begini Ancaman Wamen ESDM appeared first on Radar Sukabumi.



















