Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

BKPSDM Ungkap Alasan Belasan Pengajuan Izin Cerai ASN dan PPPK di Sukabumi

×

BKPSDM Ungkap Alasan Belasan Pengajuan Izin Cerai ASN dan PPPK di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALSUKABUMI.COM – Belasan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tercatat telah mengajukan izin cerai sepanjang tahun 2025.

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mencatat, sejak Januari hingga Juli 2025, terdapat 15 pengajuan izin cerai dari kalangan ASN dan PPPK.

Example 300x600

Rinciannya, 11 berasal dari PNS dan 4 lainnya dari PPPK. Angka ini menunjukkan penurunan cukup tajam dibandingkan tahun 2024, di mana tercatat sebanyak 38 pegawai, terdiri dari 26 PNS dan 12 PPPK, mengajukan izin serupa.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah menjelaskan, tren penurunan ini merupakan sinyal positif, terlebih di tengah dinamika pekerjaan dan tekanan sosial yang dihadapi ASN.

Ia juga menegaskan bahwa hingga pertengahan 2025, belum ada pengajuan perceraian dari PNS maupun PPPK yang baru diangkat pada tahun ini.

“Untuk PNS yang baru diangkat pada Mei 2025 dan PPPK yang diangkat Juli 2025, alhamdulillah sampai saat ini belum ada satupun yang mengajukan izin cerai,” kata Ganjar senin (4/9/2025).

Dari belasan pengajuan yang ada tahun ini, mayoritas berasal dari PPPK yang telah bekerja selama dua hingga tiga tahun terakhir.

Sementara, motif pengajuan perceraian bervariasi, mulai dari konflik rumah tangga berkepanjangan, kasus suami yang menikah lagi tanpa izin, hingga persoalan ekonomi dan penelantaran keluarga. Menurut Ganjar, sebagian besar penggugat berasal dari kalangan perempuan, khususnya PNS.

BKPSDM selaku instansi yang menangani pembinaan kepegawaian tidak serta merta menyetujui setiap pengajuan perceraian. Proses mediasi dilakukan terlebih dahulu, baik dengan pihak yang mengajukan maupun pasangannya.

“Kami berusaha mempertemukan kedua belah pihak, mengupayakan mediasi agar perceraian bisa dicegah. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, maka proses akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Secara hukum, menggugat cerai adalah hak setiap individu, selama tidak melanggar aturan kepegawaian,” jelasnya.

Ganjar menambahkan, dari sekitar 8.000 PNS di Kabupaten Sukabumi, lebih dari 6.000 di antaranya adalah guru. Untuk itu, pengajuan izin cerai paling banyak berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, seiring jumlah tenaga pendidik yang memang mendominasi struktur ASN di daerah tersebut.

Pemerintah daerah, lanjut Ganjar, berharap seluruh ASN dan PPPK di Kabupaten Sukabumi, dapat menjaga keharmonisan rumah tangga. Sebab, kondisi keluarga yang stabil menjadi salah satu kunci keberhasilan ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Sebagai pelayan masyarakat sekaligus perekat bangsa, ASN harus memulai pengabdian dari rumahnya sendiri. Kami terus mengimbau agar masalah besar diperkecil, dan masalah kecil diselesaikan dengan baik. Dengan begitu, produktivitas dan kinerja ASN bisa berjalan optimal,” sambung dia.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Artikel BKPSDM Ungkap Alasan Belasan Pengajuan Izin Cerai ASN dan PPPK di Sukabumi pertama kali tampil pada Jurnal Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *