Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Tiga Tambang Ilegal di Cibadak Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Seksi 3 Dihentikan

×

Tiga Tambang Ilegal di Cibadak Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Seksi 3 Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga perusahaan tambang pemasok tanah urug Tol Bogor- Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 terpaksa dihentikan sementara. Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin.

“Kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan. Sebab, pemasok tanah urug untuk kepentingan pembangunan Tol Bocimi seharusnya mengajukan izin penjualan, bukan izin tambang, sehingga prosesnya lebih sederhana,” tegas Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Iman Budiman, Selasa (5/7/2025).

Example 300x600

Lanjut Iman, penghentian sementara ini pun atas hasil rapat terkait perizinan perusahaan tambang yang dihadiri oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, PT Waskita dan sejumlah instansi terkait lainnya.

“Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Padahal, tahapannya lebih pendek daripada izin tambang. Kalau dokumennya lengkap, pelayanan perizinan bisa selesai dalam 14 hari kerja,” terangnya.

Adapun tiga perusahaan yang dimaksud, kata Iman di antaranya CV. Duta Linmas dan Heksa. Jika kegiatan dilakukan tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum. Itu pelanggaran pidana, dan ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH).

“Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP untuk penindakan. Saya juga mengingatkan kontraktor besar seperti Waskita Karya dan Transjabar agar tidak menerima suplay tanah dari pemasok ilegal,” tegas Iman.

Dengan demikian, ia berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan tanpa izin. ESDM Provinsi Jabar akan terus memantau dan mengawasi kegiatan pemasok tanah urug untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan.

“Penghentian aktivitas pemasok tanah urug tanpa izin ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Saya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan,” tandansya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu lokasi pertambangan tanah merah di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).

 

Redaktur: Ujang Herlan

Artikel Tiga Tambang Ilegal di Cibadak Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Seksi 3 Dihentikan pertama kali tampil pada Jurnal Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *