Sumber: Radar Sukabumi
SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi terus berupaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sepanjang tahun 2025. Berbagai strategi diterapkan, mulai dari peluncuran program bebas denda hingga penguatan sistem pembayaran berbasis digital.
Hingga 27 Juli 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp7,27 miliar atau 65,35 persen dari target anggaran murni sebesar Rp11,13 miliar. Dari total 108.459 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan, sebanyak 63.178 lembar telah dibayar. Tingkat kepatuhan wajib pajak mencapai 58,25 persen, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 29.771 SPPT.
“Ini merupakan indikator positif dari peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, Selasa (5/8).
Andri juga menyampaikan bahwa realisasi penerimaan BPHTB hingga awal Agustus 2025 mencapai Rp8,97 miliar dari target Rp15 miliar, atau sekitar 59,81 persen. Dalam APBD Perubahan Triwulan IV, target PBB-P2 dinaikkan menjadi Rp14,88 miliar, atau meningkat 33,66 persen dari sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa PBB merupakan pajak wajib yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan objek bumi dan bangunan, seperti tanah, rumah tinggal, bangunan usaha, hingga fasilitas mewah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, PBB-P2 dikenakan kepada individu maupun badan atas kepemilikan atau pemanfaatan properti.
“PBB adalah tagihan tahunan yang wajib dibayar. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan,” jelas Andri.
“Kami ingin memberikan lebih banyak pilihan dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PBB-P2. Sekarang, wajib pajak bisa membayar di mana saja dan kapan saja,” tambahnya.
Sebagai bentuk insentif, Pemkot Sukabumi juga meluncurkan program Bebas Denda PBB-P2 untuk masa pajak hingga tahun 2024. Program ini berlaku dari Juni hingga 30 September 2025, bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini.
The post Alasan BPKPD Bebaskan Denda Pajak appeared first on Radar Sukabumi.