BERITA SUKABUMI — Seorang remaja berinisial MA (18), warga Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun. Aksi pelaku yang menyeret korban sejauh 200 meter di aspal jalan membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan peristiwa terjadi di Kampung Pasir Muncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, saat korban tengah berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan telepon genggam.
“Pelaku berpura-pura menanyakan waktu, lalu merampas ponsel korban. Saat korban mencoba mempertahankan barangnya, ia terseret sepeda motor pelaku sejauh sekitar 200 meter hingga terjatuh dan mengalami luka lecet di perut dan kaki,” ujar AKBP Rita, Kamis (27/11).
Setelah menerima laporan dari warga, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.
“Pelaku kini ditahan dan menjalani penyidikan intensif di Polsek Sukaraja. Ia dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Rita menambahkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui tindak kejahatan serupa.(den/d)
Sumber: Radar Sukabumi The post Rampas HP dan Seret Bocah 200 Meter, Remaja di Sukaraja Terancam 12 Tahun Penjara appeared first on Radar Sukabumi.



















