Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Ketua DPRD Kota Sukabumi Klarifikasi Polemik Penolakan Wakil Ketua DPRD Soal Perubahan Propemperda PD Waluya

×

Ketua DPRD Kota Sukabumi Klarifikasi Polemik Penolakan Wakil Ketua DPRD Soal Perubahan Propemperda PD Waluya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wawan Juanda

SUKABUMI – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, akhirnya angkat bicara terkait sikap Wakil Ketua DPRD, Rojab Asy’ari, yang menolak membubuhkan paraf pada berita acara persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (05/08/25).

Example 300x600

Rapat tersebut mengesahkan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Itu hak prerogatif beliau (Rojab). Sebenarnya, beliau belum membaca dokumennya secara tuntas. Ada sedikit miskomunikasi antara Bapemperda dengan pimpinan DPRD, terutama soal teknis penyampaian dokumen,” ujar Wawan Juanda kepada wartawan.

Wawan menjelaskan bahwa dokumen perubahan Propemperda sebenarnya sudah masuk dalam agenda melalui soft file dari Bagian Hukum Pemkot ke Bapemperda, meski belum langsung diteruskan kepada pimpinan DPRD. Perubahan yang dimaksud, kata Wawan, salah satunya terkait penyertaan modal untuk PD Waluya.

“Itu baru usulan. Apakah nanti dibentuk pansus atau tidak, masih menunggu kajian Banmus. Penandatanganan dari wali kota sifatnya sebagai pengusul. Lalu akan dikaji lagi oleh pimpinan DPRD dan Bapemperda sebelum diajukan kembali ke Banmus,” terang Wawan.

Ia menegaskan bahwa secara regulasi, penandatanganan dokumen usulan bisa menyusul, terutama setelah dilakukan penjelasan teknis dari pihak pemerintah daerah. Menurutnya, mekanisme tersebut sah dan telah diakomodasi dalam tata tertib DPRD.

“Intinya, perkara kemarin sudah selesai. Tanda tangan yang sah secara legal itu dari Ketua DPRD. Jadi, pengesahan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Rojab Asy’ari menyatakan bahwa penolakannya merupakan bentuk keberatan terhadap mekanisme pengajuan perubahan Propemperda yang dinilainya tidak transparan dan tidak melalui pembahasan resmi.

“Itu sikap politis pribadi saya. Waktu di Banmus tidak pernah ada pembahasan mengenai usulan perubahan Propemperda. Tiba-tiba muncul dokumen untuk disetujui. Saya tidak terima surat atau pemberitahuan sebelumnya,” ujar Rojab.

Ia menyoroti bahwa substansi usulan—yakni pembentukan PD Waluya dan penyertaan modal—belum pernah didiskusikan secara mendalam baik di forum pimpinan DPRD maupun dalam rapat Banmus.

“Saya sudah tanya juga ke Ketua DPRD, katanya dokumen sudah dibahas di Bapemperda. Tapi seharusnya keputusan itu muncul dulu di Banmus. Ini kan tidak ada,” tambahnya.

Rojab juga mempertanyakan urgensi pengajuan perubahan Propemperda secara mendadak di tengah belum rampungnya pembahasan revisi regulasi strategis lain, seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Menurut saya, justru RTRW harus diprioritaskan. Tapi ini malah muncul usulan yang belum pernah dibahas, apalagi secara administratif tidak lengkap,” pungkasnya.

Ditemui usai rapat, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memilih tidak mengomentari langsung penolakan dari Wakil Ketua DPRD.

“Untuk hal itu, saya no komen ya. Yang jelas tadi saya sudah menandatangani dokumen usulan,” ujarnya singkat. (Ky Sukabumi Ku)

The post Ketua DPRD Kota Sukabumi Klarifikasi Polemik Penolakan Wakil Ketua DPRD Soal Perubahan Propemperda PD Waluya first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *