SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan telah memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YK. Proses pemberhentian tersebut resmi dilakukan setelah turunnya surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). YK diberhentikan dari status ASN per 1 Agustus 2025.
“Suratnya sudah turun dari BKN. Per 1 Agustus 2025, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Pegawai Negeri. Jadi, kasusnya sudah selesai,” kata Ayep Zaki kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (06/08/25).
Ayep menekankan, Pemkot Sukabumi akan memperkuat penerapan sistem tata kelola pemerintahan berbasis korporat (corporate government) dengan lebih ketat. Penegakan disiplin terhadap ASN menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan.
“Ke depan, jika ada ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan, pemecatan bisa kembali terjadi. Mudah-mudahan tidak, tapi itu tetap menjadi kemungkinan,” tegasnya.
Terkait dengan isu utang pribadi yang menyeret nama YK dan sempat mencuat ke publik, Ayep menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan urusan pemerintahan.
“Soal utang, itu urusan pribadinya. Saya tidak akan menjawab. Namun jika ada bukti keterkaitan dengan keuangan pemerintah, tentu akan ditindaklanjuti berdasarkan data dari BPK. Jika tidak ada temuan, maka perkara selesai,” jelasnya. (Ky)
The post Wali Kota Sukabumi Tegaskan ASN Pemkot YK Dipecat Sejak 1 Agustus first appeared on Inilah Sukabumi.