INILAHSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh penyesuaian sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Haerul Imam, menyampaikan bahwa secara umum kondisi kas daerah pada awal tahun anggaran 2026 dalam keadaan stabil dan mencukupi. Namun, proses administrasi penggajian memerlukan reformulasi ulang sehingga berdampak pada keterlambatan pencairan.
“Pembayaran gaji dan tunjangan bulan Januari 2026 terkendala karena diperlukan reformulasi penggajian PPPK Paruh Waktu, yang kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Haerul saat diwawancarai, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan kembali perencanaan anggaran. Dampaknya, proses penginputan data belanja oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mengalami keterlambatan.
Haerul menegaskan, pencairan gaji ASN baru dapat dilakukan setelah seluruh perangkat daerah menyelesaikan penginputan data belanja secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mempercepat proses pembayaran, BPKAD mengimbau seluruh perangkat daerah agar segera mempercepat dan menuntaskan penginputan belanja di SIPD secara tepat dan akurat.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat segera menyelesaikan penginputan belanja, sehingga pembayaran gaji ASN dapat segera direalisasikan,” pugkasnya. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Gaji ASN Sukabumi Telat, Ini Penyebabnya first appeared on Inilah Sukabumi.



















