INILAHSUKABUMI.COM – Seorang pemuda berinisial RPP (19) kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun setelah diringkus jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota. Warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat tersebut terbukti menguasai ribuan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar yang siap didistribusikan di wilayah Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa tindakan tersangka merupakan pelanggaran berat terhadap hukum di Indonesia. RPP kini terancam dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Selain itu, kami juga menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Tenda Sukendar dalam keterangan resminya.
Tenda menceritakan, penangkapan tersangka bermula pada Selasa (20/01/2026) malam di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 550 butir tramadol yang disembunyikan di bagasi sepeda motor.
“Kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum. Dari lokasi tersebut, petugas kami kembali menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor sebagai alat bukti transaksi, 900 butir tramadol tambahan dan 940 butir hexymer. Sehingga total keseluruhan barang haram itu mencapai 2.390 butir obat keras,” bebernya.
Perwira Pertama itu menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HIB, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku akan terus mengejar jaringan di atasnya guna memutus mata rantai peredaran obat keras di Sukabumi.
“Ancaman hukuman penjara yang sangat berat ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba mengedarkan obat keras tanpa izin. Kami akan menindak tegas tanpa kompromi demi melindungi masa depan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Pengedar Tramadol di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara first appeared on Inilah Sukabumi.



















