INILAHSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai perolehan sebesar Rp780.086.000. Hibah tersebut berupa lahan seluas 1.409 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja.
Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah BMN berlangsung di Aula Oman Sahroni, Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026), dan dihadiri Bupati Sukabumi, Asep Japar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menegaskan pentingnya pemanfaatan aset negara agar berdampak langsung bagi masyarakat.
“Ia menegaskan, hasil penanganan perkara harus dapat kembali dirasakan oleh rakyat melalui pengelolaan yang transparan oleh pemerintah daerah,” kata Mungki Hadipratikno.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah penerima hibah agar segera mencatat aset tersebut dalam administrasi kekayaan daerah.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap aset hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik.
“Mudah-mudahan ini menjadi pengingat kita, semoga pertemuan dengan KPK hari ini menjadi semakin kuat layanan pemerintah kita, semakin tertib perencanaan kegiatan kita, dan semakin berpihak pada kepentingan layanan publik,” imbuh pria yang akrab dipanggil KDM ini. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Pemkab Sukabumi Terima Hibah Aset dari KPK first appeared on Inilah Sukabumi.



















