INILAHSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menetapkan tiga orang sebagai pelaku penanaman ganja di wilayah Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Salah satu pelaku diketahui bekerja sebagai petugas pencuci ompreng di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), produsen program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penanaman ganja di sebuah rumah. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan dua pelaku berinisial AG (23) dan AH (36) pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pohon ganja yang kita ungkap tepatnya di TKP di Gunungguruh. Berdasarkan informasi masyarakat ada seseorang yang melaksanakan penanaman ganja. Setelah itu kami menindaklanjuti dan mengamankan dua orang, yakni AG dan AH,” ujar Tenda, Kamis (12/2/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan empat pot berisi tanaman ganja yang ditanam oleh para pelaku. Hasil pengembangan mengarah pada pelaku lain berinisial MDS (41) yang berdomisili di wilayah Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.
“Setelah itu ditemukan ada empat pot tumbuhan ganja yang ditanam sama pelaku. Kami kembangkan bahwa barang tersebut hasil dari saudara MDS,” imbuhnya.
Polisi memastikan salah satu dari tiga pelaku bekerja di dapur SPPG sebagai petugas pencuci peralatan makan.
“Hasil pemeriksaan identitas dan pekerjaan, sementara betul salah satu tersangka adalah karyawan dari salah satu dapur SPPG sebagai petugas cuci piring,” ungkap Tenda.
Baca Juga: Empat Pengedar Narkoba di Sukabumi Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. MDS diduga menjadi pihak pertama yang menanam ganja, kemudian memberikan tanaman tersebut kepada AG dan AH.
“Dia menanam, setelah menanam dikasihkan ke dua orang yang diamankan pertama,” jelasnya.
Tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur sekitar satu bulan. Ketiganya disebut bukan residivis. Sampel tanaman telah diuji di Laboratorium Forensik dan dipastikan sebagai ganja.
“Kami bawa ke laboratorium forensik dan hasilnya sudah kita dapatkan bahwa betul itu tumbuhan ganja,” tegas Tenda.
Hingga kini, polisi masih menelusuri asal-usul bibit ganja tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain. Satu orang berinisial K masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.
Sebelumnya, penggerebekan awal di Gunungguruh mengamankan AG dan AH. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada MDS di wilayah Warudoyong yang juga diketahui sebagai relawan pencuci ompreng di dapur SPPG.
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Pegawai MBG di Sukabumi Diciduk Polisi first appeared on Inilah Sukabumi.



















