Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

Ini Aturan Belajar di Kota Sukabumi Selama Bulan Ramadan

×

Ini Aturan Belajar di Kota Sukabumi Selama Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi resmi menetapkan aturan pendidikan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Foto: Istimewa

INILAHSUKABUMI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi resmi menetapkan aturan pendidikan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menyesuaikan jam belajar bagi seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) guna mendukung kelancaran ibadah puasa peserta didik tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.

Example 300x600

Kepala Disdikbud Kota Sukabumi, Novian Restiadi, mengatakan aturan pendidikan selama Ramadan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kegiatan belajar dan ibadah.

“Ramadan bukan alasan untuk mengurangi kualitas pembelajaran. Justru ini momentum untuk menanamkan nilai religius, kedisiplinan, serta pembentukan karakter peserta didik,” ujarnya.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan, jam belajar PAUD berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, SD memulai pembelajaran pukul 06.30 hingga 10.30 WIB dengan durasi 25 menit per jam pelajaran dan waktu istirahat pukul 08.10 hingga 08.35 WIB. Adapun SMP melaksanakan kegiatan belajar pukul 06.30 hingga 11.30 WIB dengan durasi 30 menit per jam pelajaran dan waktu istirahat pukul 08.30 hingga 09.00 WIB.

Selain penyesuaian jam belajar, aturan pendidikan selama Ramadan juga mencakup penetapan libur nasional Ramadan dan Idulfitri yang berlangsung mulai 18 Februari hingga 27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah di Kota Sukabumi dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026.

Disdikbud Kota Sukabumi juga mengarahkan sekolah untuk menambahkan kegiatan penguatan karakter selama Ramadan, seperti pembiasaan ibadah, pembelajaran akhlak, dan literasi keagamaan. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang pelaksanaan pendidikan selama Ramadan.

Novian menegaskan bahwa aturan pendidikan selama Ramadan di Kota Sukabumi diharapkan dapat mendukung kegiatan belajar yang efektif sekaligus memperkuat nilai spiritual peserta didik.

“Ramadan merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan karakter peserta didik melalui pembiasaan positif di lingkungan sekolah,” pungkasnya. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

The post Ini Aturan Belajar di Kota Sukabumi Selama Bulan Ramadan first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *