INILAHSUKABUMI.COM – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait penetapan harga tiket masuk Pantai Minajaya sebesar Rp12.000 per orang yang belakangan menjadi sorotan masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa besaran retribusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan mencakup komponen perlindungan asuransi bagi wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa tarif dasar retribusi masuk destinasi wisata pantai sebenarnya ditetapkan sebesar Rp10.000 per orang. Namun, khusus untuk Pantai Minajaya, terdapat tambahan biaya sebesar Rp2.000 yang dialokasikan untuk asuransi wisata, sehingga total harga tiket masuk menjadi Rp12.000 per orang.
“Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian direvisi melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025. Tambahan biaya tersebut digunakan untuk perlindungan asuransi bagi wisatawan, mengingat kawasan pantai memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi,” ujar Ali Iskandar, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, asuransi wisata tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pengunjung apabila terjadi kecelakaan atau risiko lain selama berada di kawasan wisata. Dengan demikian, wisatawan tidak hanya membayar retribusi masuk, tetapi juga mendapatkan jaminan perlindungan selama berkunjung ke Pantai Minajaya.
Selain itu, Ali Iskandar menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari retribusi tiket masuk Pantai Minajaya akan masuk ke kas daerah dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas wisata, peningkatan pelayanan publik, serta pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah juga mengakui bahwa fasilitas di Pantai Minajaya masih membutuhkan perbaikan. Oleh karena itu, pendapatan dari retribusi akan menjadi salah satu sumber pendanaan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, akses jalan, dan sarana pendukung wisata lainnya secara bertahap.
Mantan Kepala Dinas Perizinan ini juga membuka ruang diskusi untuk evaluasi terhadap kebijakan tarif retribusi tersebut. Pemerintah siap menerima masukan dari masyarakat dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian kebijakan agar tetap adil bagi wisatawan dan mendukung pembangunan sektor pariwisata daerah.
“Insya Allah, pemerintah daerah berkomitmen memastikan pengelolaan retribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post Tiket Masuk Pantai Minajaya Sukabumi Disoal, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata first appeared on Inilah Sukabumi.



















