SUKABUMI – Warga Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Satpas. Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi di Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, pada Jumat (20/2/2026).
Layanan SIM Keliling ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa harus mengantre di kantor pelayanan Satpas. Adapun jadwal operasional dimulai sejak pagi hingga siang hari, dengan informasi jam layanan lengkap yang akan diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
Untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat diharuskan membawa sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket), serta fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Baca Juga : Lay Ting Yung dan Jejak Nasionalisme Tokoh Tionghoa dalam Sejarah Sukabumi
Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas melalui prosedur pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila terjadi perubahan jadwal atau lokasi layanan, informasi resmi akan disampaikan melalui media sosial Polres Sukabumi.
Selain itu, pemohon diminta memastikan kelengkapan dokumen serta tetap mematuhi protokol kesehatan selama mengakses layanan. Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan menjadi solusi yang efisien dan praktis bagi masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara. (SE)
The post SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Lapang Bojong Cikembar Jumat 20 Februari 2026 first appeared on Sukabumi Ku.



















