Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sukabumi

PBG Pabrik Sawit di Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi Disoal Warga

×

PBG Pabrik Sawit di Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi Disoal Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DISOAL: Bangunan pabrik sawit di sekitar Gunungkarang, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Sukabumi disoal warga karena diduga belum mengantongi Persetujua Bangunan Gedung (PBG). Foto: KARIMULLAH/INILAHSUKABUMI.COM

INILAHSUKABUMI.COM – Warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan kekhawatiran dan kritik terhadap pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit yang berdiri di tepi tebing dengan kontur tanah miring. Pembangunan tersebut menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun proses konstruksi disebut hampir rampung.

Example 300x600

Aktivis lingkungan sekaligus warga setempat, Tatan Suherman yang akrab disapa Ahong, mengatakan pembangunan di lokasi dengan kondisi geografis rawan longsor berpotensi menimbulkan risiko serius bagi masyarakat sekitar. Ia menilai, keberadaan bangunan di atas tebing dengan struktur tanah labil dapat mengancam keselamatan warga, terutama saat curah hujan tinggi.

“Kami sangat khawatir. Bangunan itu berdiri di tepi tebing dengan kondisi tanah yang labil. Jika terjadi longsor, dampaknya bukan hanya pada bangunan pabrik, tetapi juga permukiman warga di bawahnya,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Selain persoalan keselamatan, warga juga mengkritik dugaan belum terpenuhinya aspek perizinan dan kajian teknis pembangunan. Ahong menegaskan, pembangunan di kawasan dengan karakteristik tanah labil seharusnya didahului kajian geoteknik yang komprehensif serta didukung dokumen lingkungan dan perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa setiap pembangunan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum konstruksi dilaksanakan.

“Regulasinya sudah jelas. Setiap bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum dibangun, sesuai Undang-Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Pemerintah harus memastikan aturan ini ditegakkan. Jangan sampai pembangunan tetap berjalan tanpa izin dan justru membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan, dokumen lingkungan, serta kajian teknis atas kondisi tebing yang dinilai rawan longsor. Ia menilai, pengawasan dan penegakan aturan harus dilakukan secara tegas untuk mencegah potensi bencana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap pemerintah daerah bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan ketentuan hukum. Investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi, namun keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas utama juga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pabrik mengenai status perizinan dan kelengkapan dokumen pembangunan tersebut.

Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi

The post PBG Pabrik Sawit di Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi Disoal Warga first appeared on Inilah Sukabumi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *