Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Legal dan Resmi, Pemkot Sukabumi Pastikan Pasar Marema Sesuai Aturan

×

Legal dan Resmi, Pemkot Sukabumi Pastikan Pasar Marema Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasar marema

SUKABUMI — Penyelenggaraan Pasar Marema di Kota Sukabumi dipastikan berjalan secara legal. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Muhammad Sahid.

Example 300x600

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.50/DPUTR/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Raya Ramadhan 1446 H/2026 M.

“Penyelenggaraan pasar itu legal sesuai aturan yang berlaku. Penyelenggara, pedagang, dan pengunjung harus menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan ketentraman,” ujarnya.

BACA JUGA: Vakum 11 Tahun, Pasar Marema Sukabumi Kembali Hadir, 600 Lapak Diserbu Pembeli Jelang Lebaran

Jam operasional pasar ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pemerintah daerah juga mengimbau agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran kegiatan selama Ramadan.

Sebelumnya, Ramadan 1447 Hijriah menghadirkan suasana berbeda di Kota Sukabumi. Ruas Jalan Kapten Harun Kabir yang biasanya menjadi jalur utama menuju Pasar Pelita kini dipenuhi tenda-tenda biru dan deretan lapak pedagang. Kondisi tersebut menandai kembalinya Pasar Marema, pasar musiman khas Ramadan yang sempat vakum sekitar satu dekade.

Terakhir digelar pada 2015, Pasar Marema kini kembali dan langsung disambut antusias pedagang maupun pembeli. Sekitar 600 lapak telah terdaftar dan mulai mengisi kawasan tersebut.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Tingkatkan Status Kasus Kematian NS Asal Jampangkulon ke Penyidikan, Libatkan Forensik Mabes Polri

Zainal (51), pedagang busana muslim yang telah berjualan sejak 1998, mengaku bersyukur tradisi itu kembali hadir. “Sudah 11 tahun tidak ada, terakhir 2015. Alhamdulillah sekarang diadakan lagi. Saya jualan di Marema dari tahun 98,” ujarnya, Minggu (22/2).

Menurutnya, Pasar Marema memiliki daya tarik kuat. Pembeli tidak hanya berasal dari Kota Sukabumi, tetapi juga dari wilayah sekitar seperti Jampang hingga Cianjur. “Pendapatan bisa naik lebih dari 50 persen dibanding hari biasa,” katanya. (*)

The post Legal dan Resmi, Pemkot Sukabumi Pastikan Pasar Marema Sesuai Aturan first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *