Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Kuasa Hukum TR Tekankan Asas Objektivitas, Minta Kasus NS (13) Tak Digiring Opini

×

Kuasa Hukum TR Tekankan Asas Objektivitas, Minta Kasus NS (13) Tak Digiring Opini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKABUMI – Kuasa hukum TR, Moch Buchory, resmi menyampaikan klarifikasi terkait kasus meninggalnya NS (13) yang belakangan diwarnai dugaan kekerasan. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai asumsi publik yang dinilai berkembang tanpa dasar hukum yang utuh, Senin (23/2/2026).

Example 300x600

Menurut Buchory, proses hukum yang tengah berjalan harus berdiri di atas fakta objektif dan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini atau narasi liar di ruang publik.

“Dalam negara hukum, seseorang tidak bisa diposisikan bersalah hanya karena persepsi masyarakat. Semua harus diuji secara fakta dan hukum,” tegasnya.

Kehidupan Serumah Dinilai Persempit Ruang Kekerasan

Dalam keterangannya, Buchory mengungkapkan bahwa TR, ayah korban, dan NS selama ini tinggal bersama di rumah orang tua TR. Aktivitas harian mereka disebut berlangsung terbuka dan berada dalam pengawasan keluarga besar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ibu Tiri NS Sampaikan Klarifikasi, Bantah Isu CCTV dan Minta Penyidikan Objektif

“Ayah korban sering berada di rumah. Selain itu, orang tua TR dan anggota keluarga lain tinggal serumah. Ini menjadi fakta penting yang perlu dipertimbangkan secara jernih,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini saksi-saksi yang diperiksa kepolisian belum mengarah pada adanya kekerasan yang dilakukan TR di dalam rumah tersebut.

Isu CCTV Dipastikan Tidak Benar

Kuasa hukum juga meluruskan kabar yang sempat ramai beredar di masyarakat terkait dugaan rekaman CCTV di rumah orang tua TR.

Baca Juga: Polres Sukabumi Gelar Tes Urine Usai Apel Pagi, Kapolres Tegaskan Anggota Harus Bersih Narkoba

“Kami tegaskan, rumah tersebut tidak pernah dipasang kamera CCTV. Informasi soal rekaman dugaan kekerasan itu tidak benar dan menyesatkan,” kata Buchory.

Menurutnya, isu tersebut berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat dan mengganggu proses penyidikan yang seharusnya berjalan netral.

Visum Tidak Menentukan Pelaku

Terkait hasil Visum et Repertum, Buchory menegaskan bahwa dokumen medis tersebut hanya menjelaskan kondisi fisik korban, bukan menetapkan siapa pelaku di balik luka yang ditemukan.

“Visum menyebut adanya luka akibat benda tumpul, tetapi tidak pernah menyebutkan pelaku. Itu murni temuan medis, bukan kesimpulan hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 untuk Kota Sukabumi

Ia mengingatkan agar hasil visum tidak digunakan sebagai dasar tunggal untuk menyudutkan satu pihak tertentu.

Dorong Penyidikan Menyeluruh

Lebih lanjut, Buchory menyatakan pihaknya melihat adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menimpa NS. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara menyeluruh dan tidak terfokus pada satu orang.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi berharap penyidik membuka semua kemungkinan. Jangan sampai kebenaran tertutup karena fokus yang terlalu sempit,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, seraya berharap kasus ini diungkap secara adil, profesional, dan berlandaskan fakta.

The post Kuasa Hukum TR Tekankan Asas Objektivitas, Minta Kasus NS (13) Tak Digiring Opini first appeared on Sukabumi Ku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *