SUKABUMI – Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang menyeret PT Hasan Berkah Wisata berlokasi di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi kini memasuki babak lanjutan. Setelah dilaporkan sejak Desember 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap pimpinan perusahaan berinisial AH yang disebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kuasa hukum korban, Apriyanto, mendatangi Mapolres Sukabumi pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa terlapor telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga polisi mengambil langkah upaya paksa.
Apriyanto menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada November 2025 ketika 14 calon jemaah diberangkatkan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Para jemaah sempat menunggu berhari-hari dengan harapan bisa terbang ke Tanah Suci. Namun, keberangkatan itu tidak pernah terwujud karena dokumen perjalanan yang mereka terima diduga tidak sah.
Baca Juga: Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus Kematian Anak Di Sukabumi, Polisi Dalami Motif dan Dugaan Pelaku Lain
Koordinator jemaah, Ucup Junansyah atau yang akrab disapa Haji Dodi, menceritakan bahwa para jemaah terpaksa bertahan di bandara selama empat hari. Ia mengaku beban moral yang dirasakannya sangat berat karena para jemaah telah menyiapkan diri untuk beribadah.
“Kami menunggu di bandara sampai empat hari. Jemaah sudah siap ibadah, bahkan ada yang menangis. Secara moral itu sangat berat bagi kami,” tutur Haji Dodi.
Kecurigaan muncul setelah dokumen visa dan tiket diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pengecekan, dokumen yang dijanjikan pihak travel diduga hasil rekayasa digital sehingga tidak dapat digunakan untuk keberangkatan resmi.
Baca Juga: Es Ciming, Dessert Dingin Khas Tasikmalaya yang Segar dan Bikin Nagih
Merasa bertanggung jawab secara moral kepada para jemaah, Haji Dodi akhirnya menalangi biaya keberangkatan ulang dengan dana pribadi. Apriyanto menyebut dana yang semula dihimpun dari jemaah sekitar Rp300 juta.
Namun, karena harus membeli tiket mendadak dan mengurus dokumen resmi dalam waktu singkat, total biaya yang dikeluarkan mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Dalam perkembangan hukum, Apriyanto menegaskan bahwa terlapor belum juga diketahui keberadaannya meski surat panggilan kedua telah dilayangkan. Ia menyebut penyidik telah menerbitkan surat penjemputan paksa.
“Panggilan kedua sudah dikirimkan, bahkan upaya penjemputan paksa sudah diterbitkan. Namun sampai sekarang keberadaan terlapor belum diketahui,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun redaksi sukabumiku.id menyebutkan Satreskrim Polres Sukabumi kini tengah mendalami perkara tersebut melalui gelar perkara dan pendalaman alat bukti. Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para jemaah yang dirugikan.
The post Modus Tiket dan Visa Editan, 14 Jemaah Ditipu Travel Umroh di Bojonggenteng Sukabumi first appeared on Sukabumi Ku.



















