INILAHSUKABUMI.COM – Persib Bandung dijatuhi sanksi denda oleh Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) sebesar USD 30.000 atau setara Rp503,7 juta akibat pelanggaran disiplin dalam ajang AFC Champions League Two 2025/26.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC pada 21 Januari 2026, terkait insiden pertandingan fase grup saat Persib menjamu Bangkok United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, pada 10 Desember 2025.
Dalam salinan keputusan AFC, Persib dinyatakan melanggar tiga ketentuan. Pertama, pelanggaran Pasal 65 Kode Disiplin dan Etik AFC terkait tanggung jawab atas perilaku penonton. AFC mencatat, pendukung Persib menyalakan sedikitnya sembilan alat pembakar atau benda mudah terbakar selama pertandingan berlangsung.
Kedua, Persib dinilai melanggar Pasal 35 Regulasi Keamanan dan Keselamatan AFC karena gagal memastikan jalur publik, seperti koridor, tangga, pintu, gerbang, dan jalur evakuasi darurat tetap steril dari hambatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu pergerakan dan keselamatan penonton di stadion.
Ketiga, Persib dianggap melanggar Pasal 64 ayat (1) Kode Disiplin dan Etik AFC karena tidak sepenuhnya menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara pertandingan, khususnya dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan stadion serta area sekitarnya.
Atas pelanggaran tersebut, AFC menjatuhkan denda sebesar USD 20.000 untuk pelanggaran Pasal 65 ayat (1), USD 5.000 untuk pelanggaran Pasal 35 Regulasi Keamanan dan Keselamatan AFC, serta USD 5.000 untuk pelanggaran Pasal 64 ayat (1) Kode Disiplin dan Etik AFC.
“Total denda sebesar USD 30.000 wajib dilunasi Persib Bandung paling lambat 30 hari sejak keputusan resmi disampaikan oleh AFC,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut. (*)
Redaktur: Rendi Rustandi
The post AFC Denda Persib Bandung Rp503 Juta first appeared on Inilah Sukabumi.



















